JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan besaran bantuan stimulan untuk mempercepat perbaikan rumah warga terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Besaran bantuan ditentukan menurut tingkat kerusakan rumah, dengan nilai tertinggi mencapai Rp70 juta untuk kerusakan berat.
Skema bantuan berdasarkan tingkat kerusakan
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan keputusan penetapan besaran bantuan diambil agar warga segera dapat memperbaiki hunian mereka. Menurut Berton, bantuan diberikan dengan skema sebagai berikut:
- Rusak ringan: bantuan sebesar Rp15 juta per rumah;
- Rusak sedang: bantuan sebesar Rp30 juta per rumah;
- Rusak berat: bantuan sebesar Rp70 juta per rumah.
"Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta,"
Menurut penjelasan BNPB, alokasi untuk rumah rusak berat dinaikkan dari rencana awal Rp60 juta menjadi Rp70 juta setelah hasil kajian dan kunjungan lapangan. Untuk kasus kerusakan berat, pemerintah akan membangunkan hunian baru dengan nilai sesuai alokasi tersebut.
Penyaluran dan verifikasi data
BNPB menegaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan berdasarkan data penerima yang sudah melalui proses verifikasi ketat. Metode verifikasi yang digunakan adalah by name by address, yaitu pendataan per nama dan alamat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk bantuan kerusakan ringan dan sedang, BNPB menyatakan dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima agar dapat digunakan secara mandiri dalam proses perbaikan rumah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk membantu keluarga yang kehilangan tempat tinggal sementara menempuh hunian sewa.
Dampak kebijakan bagi warga NTT
Keputusan ini penting bagi ratusan hingga ribuan keluarga di daerah-daerah terdampak gempa di Flores dan sekitarnya. Kenaikan alokasi untuk kategori rusak berat memberi ruang anggaran lebih untuk pembangunan kembali hunian yang tahan gempa. Namun proses verifikasi by name by address menuntut data yang rapi dari pemerintah daerah dan koordinasi yang baik antara dinas terkait, aparat desa, hingga posko pengungsian.
Bagi warga yang rumahnya tergolong rusak ringan dan sedang, pencairan melalui transfer rekening dapat mempercepat perbaikan. Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan atau bukti tempat tinggal yang akan memudahkan proses verifikasi.
Langkah yang perlu dilakukan masyarakat
- Pastikan data diri tercatat di posko pengungsian atau kantor desa/kelurahan setempat.
- Simpan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti lokasi rumah untuk proses verifikasi.
- Koordinasikan kebutuhan perbaikan dengan aparat setempat agar penggunaan dana sesuai tujuan.
- Hubungi posko bencana kabupaten/kota jika terdapat ketidaksesuaian data atau kebutuhan administrasi.
BNPB juga meminta pemerintah daerah mempercepat proses pendataan dan verifikasi sehingga penyaluran bantuan tidak tertunda. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bantuan teknis dan bahan bangunan tersedia bagi warga yang melaksanakan perbaikan secara mandiri.
Catatan akhir
Penetapan besaran bantuan stimulatif ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana. Kenaikan alokasi untuk kategori rusak berat mencerminkan respons pemerintah terhadap kondisi di lapangan, sementara mekanisme verifikasi by name by address diharapkan menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan. Masyarakat di Nusa Tenggara Timur diminta proaktif melengkapi data agar proses bantuan berjalan lancar.
| Kategori Kerusakan | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Rusak ringan | Rp15.000.000 |
| Rusak sedang | Rp30.000.000 |
| Rusak berat | Rp70.000.000 |
Informasi ini disampaikan BNPB pada pengumuman resmi di Jakarta pada 28 September 2026. Warga terdampak diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari posko bencana setempat dan BNPB untuk mekanisme pengajuan dan pencairan bantuan.