Upaya Mediasi Lindungi Hak Bank dan Kepastian Debitur
POHO—Kejaksaan Negeri Poso melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turun tangan mendampingi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Poso untuk menangani persoalan administrasi pemotongan angsuran kredit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Poso. Pendampingan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bapelitbang Kabupaten Poso, Selasa, 11 Agustus 2026.
Rapat dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta bendahara pengeluaran se-Kabupaten Poso. Kejari Poso memfasilitasi pertemuan antara BRI sebagai kreditur dan ASN sebagai debitur dengan tujuan mencari solusi administratif tanpa harus menempuh proses pengadilan.
Masalah Teknis pada Transisi SP2D Online
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kejari bersama pihak BRI, kendala utama bersumber dari masa transisi sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online milik daerah. Kondisi ini berdampak pada kelancaran mekanisme pemotongan angsuran sejumlah debitur yang merupakan aparatur pemerintah.
Atas dasar itu, Kejari melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) memilih jalur mediasi dan koordinasi lintas sektor untuk mengurai hambatan teknis dan memberi kepastian pelaksanaan kewajiban perdata pihak terkait.
Langkah Hukum Preventif dan Nonlitigasi
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, menegaskan bahwa pendampingan hukum bidang Datun merupakan bentuk pengawalan terhadap hak keperdataan bank milik negara dan upaya menjaga agar kewajiban debitur dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
"Pendampingan hukum di bidang Datun merupakan wujud kehadiran JPN dalam mengawal stabilitas perbankan milik negara. Kami mengurai kendala administrasi melalui mediasi dan koordinasi lintas sektor,"
Tarigan menekankan bahwa penyelesaian diarahkan pada langkah preventif dan nonlitigasi, bukan untuk memperbesar persoalan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepentingan keuangan negara secara optimal.
Rencana Tindak dan Target Penyelesaian
Seksi Datun Kejari Poso menyiapkan Legal Opinion yang akan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menjalankan kewajiban keperdataan. Selain itu, Pemkab Poso, BRI, dan jajaran OPD menyepakati penguatan koordinasi untuk menuntaskan persoalan administrasi.
- Mediasi antara BRI dan ASN untuk menyelesaikan administrasi pemotongan angsuran;
- Penyusunan Legal Opinion oleh Seksi Datun Kejari Poso sebagai dasar pelaksanaan administratif;
- Penguatan koordinasi antar OPD dan bendahara pengeluaran untuk memperlancar integrasi sistem SP2D Online;
- Target penyelesaian menyeluruh paling lambat 31 Desember 2026.
| Aktornya | Peran |
|---|---|
| Kejari Poso (Bidang Datun) | Pendampingan hukum, fasilitasi mediasi, penyusunan Legal Opinion |
| BRI Cabang Poso | Kreditur, mencari pemenuhan hak perdata atas angsuran |
| Pemkab Poso (Wabup, OPD, Bendahara) | Menangani administrasi SP2D Online dan koordinasi internal |
Dampak bagi ASN dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyelesaian masalah administrasi pemotongan angsuran ini penting bagi kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagi ASN sebagai debitur, kelancaran pemotongan berarti pemenuhan kewajiban kredit tanpa menimbulkan tunggakan administratif. Bagi BRI dan stabilitas perbankan milik negara, kepastian hukum dan mekanisme administratif yang tertib diperlukan untuk melindungi hak keperdataan bank.
Penguatan koordinasi antarinstansi juga berimplikasi pada tata kelola keuangan daerah, terutama terkait integrasi sistem SP2D Online yang menjadi penghubung antara pembayaran daerah dan mekanisme pemotongan angsuran. Penyelesaian teknis pada masa transisi sistem menjadi prioritas agar aliran pembayaran dan pemotongan tidak terhambat.
Semua pihak menargetkan rampungnya penyelesaian administrasi tersebut sebelum akhir tahun. Langkah-langkah selanjutnya antara lain implementasi rekomendasi Legal Opinion, penyesuaian prosedur oleh bendahara pengeluaran, serta pemantauan berkelanjutan oleh Kejari Poso.