Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Community of Practice bertema “Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” pada Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid dengan peserta dari sejumlah unit di lingkungan kementerian.
Tujuan dan fokus diskusi
Forum ini difokuskan pada upaya meningkatkan pemahaman aparat terhadap ketentuan UU TPKS serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam tindakan pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, dan pemulihan. Narasumber menghadirkan perspektif kebijakan dan praktik layanan korban untuk mendorong sinergi antarlembaga.
Peserta dan perwakilan Kanwil Babel
Dari lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, hadir pejabat struktural dan fungsional, antara lain Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh. Hadir pula penyuluh hukum dan analis hukum secara berjenjang.
- Penyuluh Hukum Ahli Madya: Ferry Yulianto (perwakilan Kanwil)
- JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda
- Analis Hukum Ahli Muda
- Analis Hukum Ahli Pertama
Selain unsur Kanwil, kegiatan menghadirkan narasumber dari pusat dan organisasi nonpemerintah sehingga menghasilkan pembahasan lintas disiplin.
Inti paparan narasumber
Pembicara utama, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menekankan bahwa pemahaman terhadap UU TPKS harus lebih dari sekadar membaca naskah undang-undang. Beliau menggarisbawahi pentingnya melihat posisi UU tersebut sebagai lex specialis dan hubungannya dengan ketentuan lain, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang terkait perlindungan anak.
"Pemahaman komprehensif terhadap UU TPKS diperlukan agar implementasinya tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam pencegahan, penanganan, perlindungan korban, pemulihan, serta penguatan koordinasi antarlembaga,"
Direktur Eksekutif JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menekankan aspek layanan yang berorientasi kepada korban. Menurutnya, penguatan praktik pelayanan harus memastikan korban merasa aman dan mendapatkan pendampingan serta akses terhadap keadilan.
"Penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan; korban berhak atas rasa aman, pendampingan, akses keadilan, dan dukungan pemulihan fisik maupun psikologis,"
Selain itu, turut menjadi narasumber Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, yang menyoroti keterkaitan kebijakan perlindungan anak dengan pelaksanaan UU TPKS.
Implikasi bagi kerja di daerah
Untuk Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, pemahaman yang diperoleh diharapkan memperkuat fungsi pembinaan hukum dan penyuluhan. Pengetahuan yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup tindak pidana kekerasan seksual dan mekanisme perlindungan diharapkan meningkatkan kualitas layanan bagi korban yang mencari kepastian hukum di tingkat daerah.
Beberapa implikasi praktis bagi pelaksana di daerah yang dibahas meliputi:
- Peningkatan koordinasi antarlembaga terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
- Peningkatan kapasitas petugas penyuluh hukum dan analis hukum dalam memberikan pendampingan korban.
- Penerapan pendekatan layanan yang menjamin keamanan, akses keadilan, dan pemulihan bagi korban.
Penutup
Kegiatan Community of Practice ini merupakan bagian dari upaya kontinuitas pembinaan sumber daya manusia hukum di lingkungan Kemenkumham. Dengan keterlibatan perwakilan wilayah, diharapkan pemahaman hukum materiil dapat diterjemahkan dalam praktik pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan seksual di Kepulauan Bangka Belitung.