Batam — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., memberikan pengarahan kepada personel Reskrim Polda Kepulauan Riau pada Rabu, 12 Agustus 2026, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Arahkan penguatan etika dan kewenangan
Pengarahan berlangsung di Gedung Lancang Kuning (GLK) Polda Kepri, Kota Batam, dengan kehadiran unsur pimpinan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, serta jajaran Direktorat Resnarkoba, Reskrimsus, dan Reskrimum Polda Kepri. Acara juga diikuti personel Reskrim Polres/Polresta melalui telekonferensi.
Dalam sambutannya, Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian memegang amanah serta memiliki kewenangan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Yang ingin saya tekankan adalah nilai, sikap, dan integritas dalam melaksanakan tugas. Kita semua diberikan amanah dan kewenangan. Kewenangan tersebut harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai disalahgunakan,"
Pernyataan tersebut menggarisbawahi fokus pimpinan Bareskrim pada etika profesi penyidik dalam menghadapi berbagai kasus yang menjadi tanggung jawab mereka.
Penekanan khusus pada narkoba dan perjudian
Komjen Syahardiantono memberi penekanan khusus agar seluruh personel tidak terlibat dalam peredaran narkotika maupun aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, keterlibatan aparat dalam dua persoalan tersebut akan merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi penegakan hukum.
"Jangan bermain narkoba dan jangan bermain judi. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari persoalan tersebut,"
Imbauan demikian relevan mengingat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan perjudian di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian, terutama sejumlah kasus yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Imbauan untuk menjaga soliditas dan profesionalisme
Di bagian penutup arahannya, Kabareskrim mengajak seluruh personel Reskrim Polda Kepri untuk menjaga soliditas, menaikkan kualitas profesionalisme, dan mematuhi aturan serta kode etik kepolisian. Ia juga meminta agar personel senantiasa memberikan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tentang kepatuhan pada aturan dan kode etik bertujuan menjaga kredibilitas institusi kepolisian sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik penyidikan dan penindakan.
Peserta dan rangka kegiatan
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain pimpinan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., serta pejabat struktural dari Direktorat Resnarkoba, Reskrimsus, dan Reskrimum Polda Kepri. Selain itu, personel Reskrim di tingkat Polres/Polresta menyimak arahan melalui Zoom Meeting.
| Peran | Hadir |
|---|---|
| Kabareskrim Polri | Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. |
| Dirtipidnarkoba Bareskrim | Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K. |
| Jajaran Polda Kepri | Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, Dirreskrimum |
Dampak bagi penegakan hukum di Kepri
Arahan pimpinan Bareskrim di Polda Kepri dimaknai sebagai upaya mempertegas standar perilaku profesional di internal kepolisian. Bagi publik, penegasan agar personel menghindari narkoba dan perjudian diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum yang selama ini menjadi titik sentral dalam pemberantasan kejahatan transnasional di kawasan perbatasan dan pelabuhan.
Selain aspek etika, arahan itu juga mengingatkan perlunya pengawasan internal dan mekanisme penegakan disiplin untuk menindak anggota yang menyalahgunakan wewenang.
Catatan prosedural
- Pengarahan berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kota Batam pada 12 Agustus 2026.
- Kegiatan dihadiri pimpinan Bareskrim dan jajaran direktorat penyidik terkait serta personel Reskrim setingkat Polresta/Polres via Zoom.
- Fokus arahan meliputi integritas, profesionalisme, kepatuhan kode etik, dan larangan keterlibatan aparat dalam narkoba serta perjudian.
Publik dan pengamat penegakan hukum akan mencermati langkah Polda Kepri berikutnya, termasuk penerapan pengawasan internal dan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang oleh anggota.