Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) yang diduga terlibat dalam pengambilan foto dan video aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kepala Imigrasi menegaskan tindakan itu diambil karena aktivitas yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dimiliki pelaku.
Penjelasan resmi Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Menurut pemeriksaan, perjalanan AP ke wilayah Papua bukanlah kunjungan pertamanya; catatan keimigrasian menunjukkan yang bersangkutan telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dengan intensitas kunjungan meningkat pada periode 2024–2026.
"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,"
Hendarsam menambahkan bahwa perhatian petugas meningkat setelah AP mengakui berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB. Dokumentasi tersebut, menurut keterangan resmi, dimaksudkan sebagai materi konten untuk akun media sosial AP, termasuk Instagram dan YouTube.
Alasan tindakan dan kekhawatiran ketertiban umum
Imigrasi menilai aktivitas yang terindikasi dilakukan AP berpotensi melampaui izin kunjungan wisata dan berisiko mengganggu ketertiban umum. Dalam keterangan resmi, pihak Imigrasi menegaskan tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” ujar Hendarsam.
Dampak terhadap pengawasan keimigrasian
Kasus ini mengilustrasikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing di wilayah sensitif. Data kunjungan yang menunjukkan repetisi kunjungan ke Papua menjadi salah satu faktor yang mempercepat pemeriksaan petugas. Imigrasi tampak memperhatikan pola kunjungan serta tujuan aktual kunjungan dibandingkan dengan izin yang dibawa.
Beberapa poin penting dari keterangan Imigrasi:
- Masuk ke Indonesia: 3 Juli 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
- Jenis izin: Visa Kunjungan (wisata), berlaku hingga 31 Agustus 2026.
- Aktivitas di Wamena: Hadir pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video demonstrasi KNPB.
- Riwayat kunjungan: Sekitar 10 kali ke Papua, dengan intensitas meningkat 2024–2026.
Tabel ringkasan kronologi
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 3 Juli 2026 | AP masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan. |
| 15 Agustus 2026 | AP berada di Wamena untuk mengambil foto dan video aksi KNPB. |
| Agustus 2026 | Imigrasi memeriksa dan memutuskan deportasi AP karena aktivitas dinilai tidak sesuai visa. |
Asas kehati-hatian dan kepentingan keamanan
Dalam pemberitaan sejenis, aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi umumnya berhati-hati dalam menyampaikan detail supaya tidak mengganggu proses pemeriksaan atau menimbulkan spekulasi. Gaya penyampaian informasi pada kasus ini menekankan bahwa tindakan diambil berdasarkan temuan penyalahgunaan izin dan potensi gangguan ketertiban umum, bukan semata karena kehadiran asing pada aksi unjuk rasa.
Bagi masyarakat lokal, langkah Imigrasi ini menunjukkan perhatian aparat terhadap keterlibatan pihak asing dalam peristiwa politik dan sosial yang sensitif. Pihak berwenang menegaskan bahwa kunjungan wisatawan ke daerah rentan harus sesuai dengan tujuan izin dan mengikuti aturan setempat.
Imbauan untuk pengunjung dan pelaku perjalanan
Walaupun Indonesia membuka diri bagi wisatawan internasional, kasus ini menjadi peringatan agar pengunjung mematuhi ketentuan visa dan menghormati aturan mengenai keterlibatan dalam kegiatan publik. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk deportasi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Vicki Febrianto