Status aset tetap tercatat milik daerah
Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gorontalo menegaskan status tanah dan bangunan SDN 14 Pentadio Timur hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo, meskipun bangunan sekolah telah dibongkar oleh pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).
Keterangan itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan. Menurut Hariyanto, sampai saat ini belum ada perubahan administrasi yang menunjukkan penyerahan atau pengalihan aset tersebut kepada pihak lain.
"Sampai dengan saat ini, belum ada perubahan status terhadap aset tersebut,"
Hariyanto juga menegaskan bahwa dokumen yang ada menunjukkan proses pembongkaran dilakukan oleh UMGO. Namun, kata dia, belum pernah ada proses hibah maupun penyerahan aset secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada UMGO.
Prosedur penghapusan aset daerah
Dalam penjelasannya, Hariyanto mengingatkan bahwa penghapusan aset daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak atau tergesa-gesa. Proses penghapusan harus melalui tahapan administrasi oleh pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.
- Pengguna barang harus memulai proses administrasi penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Keuangan dan Aset akan menunggu tindak lanjut formal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengguna barang.
Dengan demikian, hingga ada dokumen resmi yang menandai pengalihan atau penghapusan aset, pencatatan pada inventaris daerah dinyatakan tetap berlaku.
Akta perdamaian di pengadilan dan kewajiban para pihak
Persoalan ini, menurut Hariyanto, telah melalui proses hukum yang menghasilkan akta perdamaian di Pengadilan Negeri Limboto. Dalam akta perdamaian itu tercantum sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait.
| Pihak | Kewajiban sesuai akta perdamaian |
|---|---|
| UMGO | Membangun tempat ibadah di lokasi yang ditentukan dan menyediakan aset untuk proses balik nama menjadi aset pemerintah daerah |
| Pemerintah Daerah | Menyerahkan sertifikat kepada UMGO setelah kewajiban dalam akta perdamaian dipenuhi |
Hariyanto menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap akta perdamaian, kewajiban-kewajiban tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum ada tindakan administratif berikutnya oleh pemerintah daerah, termasuk penerbitan atau penyerahan sertifikat.
Dampak pada pengelolaan pendidikan lokal
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai layanan pendidikan dan pemanfaatan lahan di lokasi SDN 14 Pentadio Timur. Karena bangunan sekolah telah dibongkar, warga dan pihak terkait memerlukan kepastian mengenai rencana pemulihan sarana pendidikan atau langkah administratif yang akan ditempuh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Keuangan dan Aset menegaskan posisinya menunggu instruksi dan dokumen resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengguna barang. Sampai ada tindakan administratif yang jelas, pencatatan aset tetap berada pada pemerintah kabupaten.
Kebutuhan informasi dan tindak lanjut
Masyarakat, orang tua murid, dan pihak sekolah memerlukan informasi lebih lanjut mengenai:
- Rencana penggantian atau relokasi sarana pendidikan bagi siswa SDN 14 Pentadio Timur;
- Jadwal dan tahapan administratif yang akan ditempuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk apakah akan diajukan penghapusan aset;
- Penjelasan resmi dari UMGO terkait pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam akta perdamaian.
Sampai berita ini diturunkan, Pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo maupun pernyataan lanjutan dari pihak UMGO terkait pemenuhan kewajiban akta perdamaian belum tercantum dalam keterangan yang diterima Badan Keuangan dan Aset.
Kasus ini menempatkan perhatian pada pentingnya kepastian administrasi aset daerah dan dampaknya terhadap layanan publik di tingkat lokal, khususnya pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.