BANDAR LAMPUNG — Jajaran Partai Gerindra Lampung melakukan pendampingan langsung terhadap seorang ibu dan bayinya asal Kabupaten Lampung Utara yang menjadi korban dugaan kekerasan. Bayi korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, sementara perlindungan terhadap sang ibu terus diupayakan oleh pihak terkait.
Kunjungan dan upaya koordinasi
Kunjungan ke RSUDAM berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Romongan dipimpin oleh perwakilan Fraksi dan Komisi IV DPRD dari daerah yang berbeda, antara lain:
- Imam Santosa, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara
- Rio Septiandri, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara
- Dewi Mayang Suri Djausal, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Anggota Komisi IV
Rombongan juga didampingi pejabat rumah sakit dan perwakilan dinas terkait, antara lain Dinas Sosial Provinsi Lampung serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung. Dalam rombongan hadir pula Wakil Direktur RSUDAM, Heri Fadly, dan Kepala Sekretariat DPD Partai Gerindra Lampung, Agustiono.
Prioritas keselamatan dan pelayanan medis
Menurut sumber yang melakukan pendampingan, fokus utama saat ini adalah memastikan bayi menerima pelayanan medis yang optimal di RSUDAM. Sementara itu, sang ibu akan mendapatkan akses ke tempat yang aman, perlindungan sosial, serta pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan.
"Keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas,"
perintah yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Lampung sekaligus Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjadi dasar tindakan lanjutan oleh sejumlah pihak yang terlibat.
Peran lintas lembaga dalam penanganan
Pendampingan yang dilakukan merupakan upaya koordinasi antarinstansi untuk memastikan kebutuhan korban ditangani secara menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Hadirnya perwakilan dinas sosial dan Dinas PPPA menandakan adanya perhatian juga pada aspek perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak korban di luar layanan kesehatan.
| Tanggal | Tindakan | Pelaku/Instansi |
|---|---|---|
| 24 Agustus 2026 | Kunjungan dan pendampingan korban di RSUDAM | Fraksi/Komisi IV DPRD Lampung Utara dan Bandar Lampung, RSUDAM, Dinas Sosial, Dinas PPPA |
Dampak lokal dan langkah selanjutnya
Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak menuntut respons cepat dari sistem perlindungan di daerah. Kehadiran tokoh politik dan perwakilan lembaga pemerintah di fasilitas kesehatan memudahkan koordinasi rujukan, dukungan psikososial, serta akses bantuan sosial bagi korban. Namun, keberlanjutan penanganan akan bergantung pada tindakan lanjutan lembaga terkait, antara lain kepolisian (untuk aspek penegakan hukum bila diperlukan), layanan kesehatan, dan dinas sosial.
Untuk masyarakat di Lampung Utara dan sekitarnya, perkembangan kasus ini menjadi pengingat pentingnya jalur pelaporan dan rujukan bagi korban kekerasan. Dinas terkait umumnya memiliki mekanisme koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan layanan perlindungan perempuan dan anak, termasuk layanan konseling dan shelter sementara.
Catatan untuk publik
- Jika mengetahui indikasi kekerasan, laporkan ke aparat setempat atau layanan darurat sehingga korban cepat mendapat perlindungan.
- RSUDAM sebagai fasilitas rujukan di provinsi menyediakan perawatan medis intensif; keluarga korban dapat berkoordinasi dengan petugas rumah sakit untuk informasi perawatan.
- Dinas Sosial dan Dinas PPPA dapat memberi informasi mengenai bantuan sosial dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.
Perkembangan penanganan keluarga korban akan dipantau oleh berbagai pihak yang terlibat. Ke depan, transparansi proses koordinasi dan pemenuhan kebutuhan medis serta perlindungan sosial menjadi kunci untuk memulihkan kondisi korban secara menyeluruh.
Ria Anjani
Koresponden Daerah — Lampung