Jakarta — Dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedua ASN tersebut berinisial HO dan ASW, yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Konfirmasi dan tujuan pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap dua ASN itu. Menurut keterangan resmi, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,"
Pemeriksaan menyasar aspek teknis dan administrasi yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur yang selama ini ditangani Dinas PUPR Kota Bengkulu. Namun, KPK menegaskan bahwa status kedua ASN saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Posisi dan tugas kedua ASN
Berdasarkan keterangan sumber resmi, keduanya memegang jabatan berbeda di lingkungan PUPR Kota Bengkulu:
- HO: pejabat fungsional atau staf teknis yang memiliki tugas pendampingan kegiatan dan proyek strategis.
- ASW: Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air, termasuk sistem drainase dan penanganan persoalan banjir.
ASW tercatat mulai menjabat sebagai Kepala Bidang SDA setelah serah terima jabatan pada 9 Maret 2026. Keterkaitan posisi ASW dengan proyek-proyek SDA menjadi salah satu alasan pemanggilan dalam pemeriksaan pengembangan perkara.
Perkembangan perkara dan kaitan OTT Rejang Lebong
Pemeriksaan kedua ASN ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara yang muncul setelah OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong. Menurut pihak penyidik, pengembangan dimaksud menelusuri sejauh mana aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak lain, termasuk pejabat daerah yang berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Meski begitu, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menetapkan HO maupun ASW sebagai tersangka. Status mereka tetap saksi, sesuai ketentuan penyidikan yang mensyaratkan pemeriksaan saksi untuk mengungkap terang suatu perkara.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pemeriksaan ini berimplikasi pada pengawasan internal pemerintahan daerah, mengingat Dinas PUPR memegang peran penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menyentuh pelayanan publik. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik KPK akan menentukan apakah ada pihak tambahan yang akan dipanggil atau potensi perubahan status hukum terhadap pihak yang diperiksa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu mengenai langkah administratif terhadap yang bersangkutan atau tanggapan terkait pemeriksaan di KPK. Publik dan pihak berwenang menanti hasil penyidikan yang diharapkan transparan dan berbasis bukti.
Tabel: Ringkasan identitas dan peran ASN yang diperiksa
| Inisial | Jabatan | Peran terkait proyek | Catatan |
|---|---|---|---|
| HO | Pejabat fungsional / Staf teknis | Pendampingan kegiatan dan proyek strategis | Diperiksa sebagai saksi |
| ASW | Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) | Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur SDA (drainase, banjir) | Menjabat sejak 9 Maret 2026; diperiksa sebagai saksi |
Kasus ini menegaskan kembali upaya penindakan korupsi KPK dalam domain pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada temuan bukti dan keterangan saksi lain yang mungkin dipanggil oleh penyidik.
Redaksi akan mengikutkan pembaruan bila ada rilis resmi dari KPK atau pernyataan dari Pemerintah Kota Bengkulu terkait perkembangan pemeriksaan ini.