Meulaboh, Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat meminta pertanggungjawaban empat perusahaan tambang batu bara atas pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Krueng Tujuh, Kecamatan Meureubo. Permintaan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat di kantor DPRK Aceh Barat, Senin.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli, menegaskan bahwa pencemaran dan pendangkalan yang terjadi memerlukan penanganan tegas tanpa kompromi. Forum rapat meminta agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sepanjang aliran sungai segera melakukan tindakan pemulihan lingkungan.
"Krueng (sungai) Tujuh ini harus kita selamatkan. Keempat perusahaan wajib bertanggung jawab, karena pembuangan (limbah) atau dampak dari kegiatan mereka masuk ke aliran sungai,"
Pernyataan itu menjadi landasan tuntutan DPRK untuk melakukan normalisasi serta pembersihan aliran sungai yang tercemar. Menurut Ramli, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan lebih luas dan agar kondisi tidak kembali memburuk di masa mendatang.
Perusahaan yang Dituntut
Pihak DPRK menyebutkan empat perusahaan yang didesak bertanggung jawab atas kondisi Krueng Tujuh. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Mifa
- PT AJB
- PT IPE
- PT NCN
Keempat perusahaan tersebut beroperasi di sekitar aliran Sungai Krueng Tujuh dan diduga menjadi sumber masuknya material dan limbah yang menyebabkan pendangkalan serta pencemaran.
Rencana Tindakan DPRK
DPRK Aceh Barat menyatakan akan mengawal persoalan ini secara berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang telah disepakati adalah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama aliansi masyarakat Krueng Tujuh. Menurut jadwal yang disampaikan, peninjauan lapangan akan dilakukan setelah pembahasan APBK Perubahan 2026 selesai, yakni sebelum akhir September mendatang.
Peninjauan lapangan diharapkan memberi gambaran menyeluruh atas tingkat kerusakan, titik-titik kritis pencemaran, serta kebutuhan teknis untuk melakukan normalisasi aliran sungai dan pembersihan endapan. Hasil pemantauan di lapangan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi DPRK kepada perusahaan dan pemerintah kabupaten.
Dampak dan Kepentingan Publik
Pencemaran sungai berpotensi berdampak pada kualitas air, mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sungai, serta ekosistem setempat. DPRK menilai penanganan yang cepat dan transparan penting untuk melindungi kepentingan warga dan mencegah permasalahan lingkungan berulang di masa depan.
Sumber berita tidak merinci bentuk sanksi atau kompensasi yang akan diberikan perusahaan, sehingga langkah-langkah hukum atau administrasi lanjutan menunggu hasil peninjauan dan pembahasan antara DPRK, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah yang Diharapkan Masyarakat
Aksi yang diminta DPRK mencakup normalisasi aliran sungai dan pembersihan endapan yang berasal dari aktivitas tambang. Demi transparansi dan partisipasi publik, DPRK juga didorong untuk melibatkan masyarakat setempat dalam proses pemantauan dan pelaporan kondisi lingkungan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Krueng Tujuh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat |
| Perusahaan yang diduga | PT Mifa, PT AJB, PT IPE, PT NCN |
| Tindakan DPRK | Normalisasi, pembersihan, peninjauan lapangan bersama aliansi masyarakat |
| Waktu peninjauan | Setelah pembahasan APBK Perubahan 2026, sebelum akhir September 2026 |
DPRK Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan sampai ada perbaikan nyata. Langkah-langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan temuan di lapangan dan dialog dengan semua pihak terkait, termasuk calon penyelesaian administratif atau teknis untuk mencegah terulangnya kerusakan lingkungan di sungai tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut DPRK dan respons perusahaan-perusahaan yang disebutkan akan menjadi hal yang dipantau masyarakat setempat, mengingat pentingnya Sungai Krueng Tujuh bagi lingkungan dan kehidupan penduduk sekitar.