RDP tuntaskan laporan masyarakat soal gangguan ketertiban
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 8 Desember 2026, untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Kedamaian. Pertemuan dihadiri oleh unsur kecamatan, lurah, anggota perlindungan masyarakat (Linmas), serta pihak terkait lain sebagai upaya mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang.
RDP digelar setelah muncul laporan yang menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan terhadap seorang warga. Laporan tersebut dilaporkan menimbulkan rasa takut dan trauma bagi pihak yang mengaku menjadi korban. Dalam pertemuan, DPRD menegaskan tujuan untuk mendapatkan keterangan komprehensif dari semua pihak, bukan untuk menghakimi.
"Kami di sini tidak menghakimi siapa pun. Komisi I hanya ingin mendengarkan bagaimana awal mula persoalan itu terjadi, sehingga kami dapat mengambil langkah dan keputusan agar masalah ini tidak berlarut-larut,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I, Misgustini, yang menekankan perlunya evaluasi dan rekomendasi kebijakan kepada instansi terkait. Dari hasil pembahasan, Komisi I menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan memang terjadi, meskipun menurut DPRD, lurah dan aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam tindakan tersebut.
Rekomendasi dan langkah yang diminta DPRD
Dalam RDP, Komisi I menyatakan akan menyusun sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan perlindungan terhadap warga. Rekomendasi yang disiapkan akan dilayangkan antara lain kepada:
- Lurah setempat agar meningkatkan pengawasan dan koordinasi
- Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan integritas aparat
- Satuan kerja perangkat di tingkat kecamatan agar memperbaiki mekanisme pengaduan dan penanganan konflik
Misgustini menegaskan bahwa pemerintahan di tingkat kelurahan harus mampu memberikan perlindungan dan menjaga lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun kekerasan harus menjadi perhatian serius dan dievaluasi sehingga tidak terulang.
| Unsur yang hadir | Peran |
|---|---|
| Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung | Pemanggil/Riset kebijakan |
| Camat dan Lurah Kecamatan Kedamaian | Penyampai keterangan daerah |
| Anggota Linmas | Pihak terkait pengamanan |
Hingga akhir RDP, DPRD belum mengumumkan rincian lengkap rekomendasi final. Namun Komisi I menyatakan rekomendasi tersebut akan mencakup langkah-langkah pencegahan, penguatan mekanisme penanganan pengaduan, dan bila diperlukan, pengawasan administratif terhadap oknum yang terlibat.
Implikasi bagi warga Bandar Lampung
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan aparat tingkat kelurahan dengan masyarakat—sebuah ujung tombak pelayanan publik di tingkat terendah. Jika rekomendasi DPRD diikuti oleh tindak lanjut yang tegas dari instansi pengawas seperti Inspektorat, diharapkan akan memperbaiki kepercayaan publik terhadap pelayanan kelurahan dan mengurangi potensi konflik di tingkat masyarakat.
Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap menggunakan saluran pengaduan resmi jika mengalami atau menyaksikan kekerasan, agar proses penegakan dapat berjalan transparan dan sesuai mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan memantau implementasi rekomendasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan langkah perbaikan terlaksana. Selain itu, DPRD menyatakan siap menindaklanjuti laporan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan administratif atau hukum.