Jelaskan Dasar Hukum Aset
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan penjelasan resmi terkait status aset Banjar Waterpark menyusul keberatan yang disampaikan organisasi masyarakat pada audiensi, Rabu, 12 Agustus 2026. Penjelasan ini berfokus pada dokumen penyerahan yang menurut BPKPD menjadi dasar pengakuan kepemilikan pemerintah kota.
Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Banjar, Engkos Kosim, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen penyerahan dari Kabupaten Ciamis pada 2003, tanah yang menjadi lokasi Banjar Waterpark tercatat sebagai aset pemerintah kota. Menurut Engkos, dokumen itu mencantumkan keterangan luas lahan yakni "30.0000 meter persegi" dan terdapat sertifikat yang terbit pada 1993 yang diperkuat dengan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau berdasarkan penyerahan dari Kabupaten Ciamis saat itu tahun 2003 semua aset tersebut milik pemerintah kota,"
Alur Penyerahan dan Pemeriksaan Dokumen
Engkos menjelaskan bahwa penyerahan aset itu ditandatangani oleh Bupati Ciamis pada waktu itu dan oleh pihak Pemkot Banjar, yaitu Penjabat Walikota Banjar pada masa awal pembentukan kota, M. Effendi Taufikurrahman. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah kota tidak serta-merta mengklaim aset tanpa adanya dasar administrasi.
Dalam penjelasannya, Engkos juga menyatakan hubungan komunikasi yang telah dilakukan BPKPD dengan pihak terkait untuk menelaah legalitas aset tersebut. Ia mengakui adanya pihak pemilik sertifikat yang sampai saat ini tercatat sebagai penanggung jawab dokumen, yakni disebut sebagai Amir Husein, dan BPKPD pernah melakukan silahturahmi untuk berkoordinasi terkait masalah ini.
- Pengaduan awal terkait legalitas aset dilaporkan oleh ormas saat audiensi 12 Agustus 2026.
- BPKPD menyatakan dasar kepemilikan berdasarkan dokumen penyerahan dari Kabupaten Ciamis (2003).
- Sertifikat tanah disebut terbit pada 1993 dan tercatat di BPN, menurut keterangan BPKPD.
Tabel Ringkasan Dokumen dan Tanggal
| Tanggal / Tahun | Keterangan |
|---|---|
| 1993 | Sertifikat tanah yang berkaitan dengan lokasi Waterpark tercatat terbit |
| 2003 | Dokumen penyerahan aset dari Kabupaten Ciamis kepada Pemkot Banjar (ditandatangani Bupati Ciamis dan Pj Walikota Banjar) |
| 12 Agustus 2026 | Ormas mengajukan pertanyaan/keberatan tentang legalitas aset saat audiensi |
| 14 Agustus 2026 | BPKPD memberikan keterangan resmi terkait status aset |
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Keterangan BPKPD menempatkan fokus pada bukti administrasi sebagai dasar penyelesaian sengketa atau keraguan terkait kepemilikan aset. Engkos menegaskan bahwa pemerintah kota tidak serta-merta mencatatkan atau mengklaim aset tanpa adanya dasar penyerahan yang sah. Pernyataan tersebut penting bagi proses verifikasi karena status aset berdampak pada pengelolaan, pemanfaatan fasilitas publik, serta kemungkinan penyelesaian administratif di tingkat daerah.
BPKPD juga menyampaikan bahwa koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini. Pernyataan Engkos meliputi rencana komunikasi lebih lanjut dengan pemegang sertifikat dan instansi terkait agar ada kepastian hukum atas status tanah dan fasilitas yang beroperasi di atasnya.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik Banjar karena hasil verifikasi dan langkah administrasi menentukan nasib pengelolaan serta peran pemerintah daerah dalam menjaga fasilitas rekreasi bagi masyarakat kota.