JAMBI — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama mitra dari konsorsium PROTECT30 melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, untuk mengevaluasi pelaksanaan program perlindungan habitat Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarpihak dalam menjaga konektivitas habitat dan mengurangi potensi konflik antara manusia dan gajah.
Peran lanskap dan ancaman yang teridentifikasi
Lanskap Bukit Tigapuluh, yang membentang di wilayah Provinsi Jambi dan Riau, menjadi kawasan penting bagi konservasi Gajah Sumatra. Luas lanskap tercatat mencapai sekitar 600.605 hektare dengan estimasi populasi gajah antara 90–120 individu. Kondisi perubahan tutupan dan penggunaan lahan dalam beberapa tahun terakhir memengaruhi ruang jelajah dan pola pergerakan satwa ini.
Sejak 2022, tim lapangan mencatat sejumlah hambatan yang mengganggu jalur pergerakan menuju habitat inti, antara lain meningkatnya okupansi lahan dan ditemukannya jerat listrik pada beberapa area dalam lanskap. Kondisi tersebut berpotensi memutus konektivitas antar-petak habitat dan menyusutkan ruang jelajah gajah, sehingga meningkatkan pergerakan ke luar kawasan hutan dan potensi interaksi negatif dengan masyarakat.
Identifikasi dasar perencanaan
Dalam tinjauan lapangan, para pihak menekankan pentingnya identifikasi dan pemetaan terhadap:
- jalur pergerakan gajah;
- lokasi okupansi yang sering dipakai gajah;
- potensi ancaman fisik seperti jerat dan hambatan fisik lainnya.
Data tersebut menjadi rujukan untuk menentukan langkah mitigasi yang tepat, termasuk pembukaan kembali dan pemeliharaan konektivitas jalur pergerakan antar petak habitat, serta perlindungan wilayah sungai dan anak sungai yang selama ini menjadi bagian dari ruang jelajah tradisional gajah.
Perlunya penanganan terpadu dan berkelanjutan
Pengelolaan ruang jelajah Gajah Sumatra menuntut penanganan yang terpadu, konsisten, dan berkelanjutan. Pendekatan ini melibatkan kolaborasi antara BKSDA, lembaga konservasi, pemerintah daerah, dan komunitas lokal untuk menjaga koridor habitat dan mengurangi titik konflik. Upaya tersebut juga mencakup tindakan pencegahan terhadap praktik-praktik berisiko seperti pemasangan jerat listrik.
Dengan memulihkan konektivitas habitat, diharapkan pergerakan gajah kembali terfasilitasi di dalam area yang sesuai sehingga mengurangi frekuensi hewan menjelajah ke pemukiman atau lahan pertanian masyarakat.
Implikasi bagi masyarakat lokal
Kondisi ruang jelajah yang terdesak berimbas langsung pada potensi interaksi manusia-gajah. Pergerakan gajah ke luar kawasan hutan berisiko menimbulkan kerusakan tanaman, ancaman keselamatan, dan ketegangan sosial. Oleh karena itu, strategi konservasi juga harus mengintegrasikan langkah-langkah pengurangan konflik, edukasi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan serta mitigasi.
BKSDA dan mitra PROTECT30 memandang bahwa pemetaan titik konflik dan penerapan solusi yang berorientasi lokal menjadi kunci untuk mengurangi kerugian ekonomi dan menjaga keselamatan warga sekaligus kelangsungan populasi gajah.
Data ringkas lanskap
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Luas Lanskap | ~600.605 hektare |
| Estimasi Populasi Gajah | 90–120 individu |
Langkah ke depan
Hasil peninjauan lapangan menjadi dasar perumusan strategi dan prioritas intervensi. Untuk efektivitas jangka panjang, upaya konservasi harus mencakup pengawasan berkala, pemulihan jalur pergerakan yang tersumbat, penegakan terhadap penggunaan jerat ilegal, serta peningkatan kapasitas masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam konservasi dan mitigasi konflik.
Dengan pendekatan ilmiah dan kolaboratif, diharapkan Lanskap Bukit Tigapuluh dapat terus berfungsi sebagai wilayah penting bagi kelangsungan hidup Gajah Sumatra sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap komunitas manusia yang berbatasan langsung dengan habitat.