SURABAYA — Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Jawa Timur melaporkan realisasi belanja negara hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp85,41 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 7,66% secara tahunan dibandingkan periode sama pada 2025 yang tercatat Rp92,49 triliun.
Penyebab koreksi: pergeseran basis alokasi TKD
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Jawa Timur, Saiful Islam, menjelaskan penurunan realisasi belanja tersebut terutama terkait perubahan basis alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Saiful menyatakan bahwa pada akhir Agustus 2025, realisasi TKD yang diterima Provinsi Jawa Timur mencapai Rp63,45 triliun, sementara pada periode yang sama tahun ini realisasi TKD tercatat lebih rendah yaitu Rp49,37 triliun.
"Terkontraksi karena alokasi tahun 2025 untuk transfer ke daerah itu jumlahnya lebih besar dari alokasi tahun 2026, walaupun untuk nominal yang sudah diserahkan untuk tahun 2026 jumlahnya lebih besar, tapi alokasinya basisnya yang mengalami penurunan,"
Menurut Saiful, perbedaan basis alokasi ini menjelaskan mengapa total belanja negara di Jawa Timur mengalami koreksi meskipun beberapa komponen belanja tahun 2026 sudah menunjukkan peningkatan nominal penyerahan.
Komposisi belanja: pusat dan daerah
Secara rinci, realisasi belanja negara di Provinsi Jawa Timur hingga akhir Agustus 2026 didorong oleh dua komponen utama:
- Belanja pemerintah pusat (K/L): Rp36,03 triliun.
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp49,37 triliun.
Saiful menyebut percepatan realisasi di awal tahun anggaran didorong kebijakan pemerintah untuk mempercepat eksekusi belanja, terutama pada program prioritas seperti program pendidikan yang disebut "Sekolah Rakyat".
Rincian belanja pegawai
Bagian dari belanja pemerintah pusat yang menonjol adalah belanja pegawai, yang mencapai Rp21,24 triliun. Angka tersebut mencerminkan realisasi sekitar 73,24% dari pagu yang ditetapkan dalam APBN untuk pos ini. Saiful menjelaskan sebagian besar belanja pegawai digunakan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penguatan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Dampak fiskal dan implikasi pada layanan publik
Koreksi pada total belanja negara dapat berdampak pada pelaksanaan program layanan publik, khususnya bila penurunan alokasi berdampak pada kemampuan daerah melakukan belanja modal atau belanja non-referensial. Namun, percepatan eksekusi pada awal tahun yang disebut Kemenkeu menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga realisasi program prioritas tetap berjalan.
Beberapa implikasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan publik:
- Kebutuhan sinkronisasi perencanaan daerah dengan perubahan alokasi pusat agar pelaksanaan program tidak terganggu.
- Pemantauan realisasi TKD secara berkala untuk mengantisipasi defisit kas daerah yang berpotensi memengaruhi belanja operasional dan investasi.
- Pemanfaatan penguatan formasi ASN terutama PPPK untuk meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan di lapangan.
Data ringkas realisasi belanja
| Komponen | Realisasi per 31 Agustus 2026 (Rp) |
|---|---|
| Belanja pemerintah pusat (K/L) | 36,03 triliun |
| Transfer ke Daerah (TKD) | 49,37 triliun |
| Total belanja negara | 85,41 triliun |
Konteks nasional dan catatan akhir
Penjelasan Kemenkeu Jawa Timur sejalan dengan dinamika alokasi anggaran di tingkat pusat yang dapat berubah antarmasa anggaran. Meski terjadi penurunan persentase secara tahunan, realisasi beberapa pos menunjukkan fokus kebijakan pada percepatan pelaksanaan program prioritas. Bagi pemangku kepentingan di Jawa Timur, penting memantau aliran TKD dan realisasi belanja kementerian/lembaga agar program layanan publik tetap terlaksana tanpa gangguan signifikan.
Informasi lebih lanjut mengenai pergerakan anggaran dan implikasinya terhadap proyek daerah diharapkan disampaikan oleh instansi terkait pada laporan triwulan berikutnya.