Bareskrim Polri memperluas penyidikan terhadap pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 dengan menelaah kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun sabotase. Hingga awal penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menelusuri sejumlah kejanggalan teknis di lapangan.
Penetapan tersangka dan fokus penyidikan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyampaikan bahwa penyidikan dilanjutkan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan olah tempat kejadian perkara. Dari proses awal, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas empat pegawai PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu kontraktor berinisial AEP.
"Untuk para tersangka ini, apakah sabotase atau kelalaian, kami sedang melakukan pendalaman,"
pernyataan yang dikutip dari pimpinan penyidikan menegaskan bahwa penyidik berupaya menentukan motif dan unsur pidana yang terpenuhi.
Kronologi teknis dan temuan lapangan
Peristiwa blackout bermula pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 06.28 WIB akibat ledakan di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang menurut temuan awal berkaitan dengan hubungan pendek pada Transformator 1. Dalam hitungan menit, tepatnya pukul 06.36 WIB, aliran listrik di Batam dan Bintan padam total.
Tim penyidik menyorot beberapa indikasi teknis yang dinilai tidak biasa, di antaranya:
- Gagalnya sistem proteksi otomatis (circuit breaker) pada gardu
- Perubahan arah kamera CCTV yang terekam pada saat kejadian
- Adanya titik leleh pada komponen bushing 150 kV Transformator 1 pada hasil olah tempat kejadian perkara
- Temuan satwa liar tewas di dekat instalasi yang sedang didalami keterkaitannya dengan kejadian
Penyidik juga menyita rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi peristiwa secara rinci dan mengecek kesesuaian antara catatan teknis dengan bukti visual.
Peran kontraktor dan pengamanan fisik gardu
Salah satu tersangka berinisial AEP berasal dari pihak kontraktor. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang standar pengamanan fisik di sekitar gardu, termasuk ketersediaan pagar pengaman dan fasilitas pencegah masuknya satwa.
Bareskrim memeriksa apakah pengamanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, termasuk klaim bahwa pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk menghalau binatang tidak berfungsi.
Aspek hukum dan langkah penyidikan berikutnya
Penyidikan kini terfokus pada pembuktian unsur kelalaian yang dapat menimbulkan akibat luas bagi publik. Pihak penyidik mengkaji riwayat pemeliharaan berkala gardu, prosedur operasional standar, serta catatan pengujian dan perbaikan peralatan yang relevan.
Jajaran penyidik juga sedang mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau tindakan yang bisa dikualifikasikan sebagai sabotase. Bila ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan, penyidik akan menelusuri siapa pihak yang memerintahkan dan motifnya.
| Aspek | Temuan Awal |
|---|---|
| Waktu kejadian | 12 Oktober 2026, ledakan 06.28 WIB; blackout total 06.36 WIB |
| Pelaku yang ditetapkan | RB, ZR, DA, AWD (PLN Batam); AEP (kontraktor) |
| Temuan fisik | Titik leleh pada bushing 150 kV; satwa tewas dekat instalasi; pergeseran arah CCTV |
Hingga laporan ini disusun, penyidik belum menetapkan motif akhir dan masih memeriksa bukti-bukti teknis serta keterangan saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan analisis forensik terhadap perangkat gardu.
Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada layanan listrik di Batam, wilayah yang merupakan pusat aktivitas industri dan jasa. Pihak berwenang menegaskan pentingnya pembuktian yang akurat guna memastikan akuntabilitas tanpa mengabaikan hak para tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil.