Penemuan berawal dari verifikasi di Satpas
Polresta Barelang mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi SIM C di Kota Batam setelah melakukan verifikasi terhadap dua SIM yang ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas. Temuan itu memicu penyelidikan yang berujung pada penangkapan tiga tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait pembuatan dokumen berkendara palsu.
Rangkaian penangkapan dan peran tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang memaparkan bahwa penyidikan dimulai ketika dua warga datang ke Satpas untuk mengecek keaslian SIM yang mereka miliki. Verifikasi menunjukkan SIM yang dibawa oleh kedua warga tidak tercatat, sehingga polisi menelusuri asal usul dokumen tersebut.
Polisi kemudian menangkap tiga orang berinisial:
- DA (28), ditangkap di kawasan industri Batam Centre;
- RWP (30), ditangkap di Perumahan Eden Park, Batam Centre, diduga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu;
- SAP (32), ditangkap di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma, diduga bertugas memproduksi SIM palsu menggunakan perangkat elektronik dan aplikasi desain.
Berdasarkan keterangan penyidik, RWP diduga menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif sekitar Rp600.000 per orang dan mengaku memiliki relasi di Polresta Barelang kepada calon pemohon. DA diketahui menjadi perantara yang menghubungkan calon pemohon dengan RWP, sementara SAP berperan dalam pembuatan fisik dokumen.
Barang bukti yang disita
Polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk memproduksi SIM palsu. Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidikan untuk mengungkap mekanisme pembuatan dan peredaran dokumen palsu di Batam.
| Barang Bukti | Jumlah / Keterangan |
|---|---|
| Laptop (Asus) | 1 unit |
| Printer (Canon) | 1 unit |
| Telepon genggam | 2 unit |
| Hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata | 182 lembar |
| Kertas foto glossy | 2 lembar |
| SIM C palsu | 15 lembar (berbagai identitas) |
Metode pembuatan dan modus operandi
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka SAP menggunakan aplikasi pengolah gambar seperti Photoshop untuk mengedit format SIM C. Pengungkapan juga mengindikasikan pemalsu mempelajari desain SIM asli dari sumber daring untuk menghasilkan format hampir menyerupai aslinya. Calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, dan tanda tangan yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen palsu.
Dampak dan imbauan kepolisian
Kasus ini menyoroti risiko peredaran dokumen berkendara palsu yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas karena pemegang SIM palsu mungkin belum memenuhi syarat kompetensi berkendara. Polresta Barelang mengimbau warga Batam untuk menghindari penggunaan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan SIM di luar prosedur resmi.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran SIM palsu di wilayah Batam dan sekitarnya. Proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan dan bukti yang ditemukan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.