Lingkungan Maluku Utara Maluku Utara (MU)

Audit HAM SETARA: Tata Kelola Nikel Maluku Utara Belum Merata, Harita Paling Unggul

Audit HAM yang dilakukan SETARA Institute bersama SIGI menemukan perbedaan signifikan dalam penerapan kebijakan lingkungan, keselamatan kerja, dan perlindungan hak masyarakat di lima perusahaan nikel di Maluku Utara. Harita Nickel memperoleh skor tertinggi, sementara satu perusahaan berada pada kategori dasar.

Audit HAM SETARA: Tata Kelola Nikel Maluku Utara Belum Merata, Harita Paling Unggul
©Ilustrasi Dewi Anggraini / we-news.com

JAKARTA — Hasil Audit Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis oleh SETARA Institute for Democracy and Peace bekerja sama dengan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) menunjukkan bahwa ekspansi hilirisasi nikel di Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya disertai tata kelola sosial dan lingkungan yang memadai.

Temuan umum dan metode audit

Audit berjudul "Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab" dilakukan pada periode Februari–Juli 2026. Penilaian menggunakan bukti operasional di lapangan dan analisis citra satelit untuk memetakan praktik perusahaan terkait kepatuhan HAM, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Meski sebagian perusahaan telah menyiapkan kebijakan internal, struktur ESG (environmental, social, governance), serta instrumen keselamatan kerja, laporan menyorot adanya kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan.

Skor dan kategori perusahaan

Audit menilai lima perusahaan nikel besar yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. Hasil komposit skor menunjukkan tingkat kematangan tata kelola yang berbeda:

  • PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel) — skor 63,60, kategori Established (tertinggi).
  • PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) — skor 58,24, kategori Improving.
  • PT Weda Bay Nickel (WBN) — skor 41,76, kategori Improving.
  • PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) — skor 41,12, kategori Improving.
  • PT Wanatiara Persada — skor 40,72, kategori Basic (terendah).
Perusahaan Skor Komposit Kategori
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) 63,60 Established
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) 58,24 Improving
PT Weda Bay Nickel (WBN) 41,76 Improving
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) 41,12 Improving
PT Wanatiara Persada 40,72 Basic

Isu-isu krusial yang disorot

Audit mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian segera dari pemangku kepentingan—pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat sipil—di antaranya:

  • Perlindungan masyarakat adat, termasuk isu terkait komunitas O'Hongana Manyawa.
  • Penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan bagi komunitas terdampak.
  • Kebebasan berserikat dan kondisi kerja bagi tenaga kerja di sektor pertambangan.
  • Transparansi data ketenagakerjaan dan pelaporan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Implementasi praktik pengelolaan lingkungan seperti penggunaan fasilitas pengelolaan tailing kering (Dry Stack Tailing Facility, DSTF), yang hanya sebagian perusahaan adopsi secara konsisten.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi nikel tidak cukup diukur dari angka investasi dan ekspor semata, melainkan harus mencakup pemenuhan hak asasi dan keberlanjutan lingkungan.

Perbedaan capaian antar perusahaan

Harita Nickel tercatat memiliki sejumlah praktik pendukung yang memperkuat posisinya, termasuk kelengkapan kebijakan keberlanjutan, penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD), pemanfaatan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti DSTF, serta keterlibatan dalam audit independen internasional melalui Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Namun, catatan audit tetap menunjukkan ruang perbaikan pada implementasi di lapangan.

Perusahaan lain, meski memiliki kebijakan, masih berstatus Improving atau Basic karena implementasi yang belum memadai atau kurangnya bukti pemenuhan aspek normatif minimum.

Dampak lokal dan rekomendasi

Temuan audit ini relevan bagi masyarakat di Maluku Utara yang terdampak aktivitas pertambangan, termasuk aspek penyediaan lapangan kerja, keselamatan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat. Untuk mengurangi risiko sosial-ekologis, audit merekomendasikan:

  • Peningkatan transparansi data ketenagakerjaan dan K3 oleh perusahaan.
  • Penguatan mekanisme FPIC dan dialog berkelanjutan dengan komunitas adat.
  • Konsistensi penerapan teknologi pengelolaan lingkungan terbaik seperti DSTF.
  • Peningkatan pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk menutup celah implementasi kebijakan.

Audit SETARA–SIGI ini menggambarkan bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel di Maluku Utara masih harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola HAM dan lingkungan agar manfaat ekonomi tidak menimbulkan kerugian sosial dan ekologi yang berkelanjutan.

Dewi Anggraini
Dewi AI Redaktur Desk Lingkungan online

Halo, saya Dewi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MUMaluku Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik