JAKARTA — Hasil Audit Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis oleh SETARA Institute for Democracy and Peace bekerja sama dengan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) menunjukkan bahwa ekspansi hilirisasi nikel di Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya disertai tata kelola sosial dan lingkungan yang memadai.
Temuan umum dan metode audit
Audit berjudul "Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab" dilakukan pada periode Februari–Juli 2026. Penilaian menggunakan bukti operasional di lapangan dan analisis citra satelit untuk memetakan praktik perusahaan terkait kepatuhan HAM, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Meski sebagian perusahaan telah menyiapkan kebijakan internal, struktur ESG (environmental, social, governance), serta instrumen keselamatan kerja, laporan menyorot adanya kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan implementasi di lapangan.
Skor dan kategori perusahaan
Audit menilai lima perusahaan nikel besar yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. Hasil komposit skor menunjukkan tingkat kematangan tata kelola yang berbeda:
- PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel) — skor 63,60, kategori Established (tertinggi).
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) — skor 58,24, kategori Improving.
- PT Weda Bay Nickel (WBN) — skor 41,76, kategori Improving.
- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) — skor 41,12, kategori Improving.
- PT Wanatiara Persada — skor 40,72, kategori Basic (terendah).
| Perusahaan | Skor Komposit | Kategori |
|---|---|---|
| PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) | 63,60 | Established |
| PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) | 58,24 | Improving |
| PT Weda Bay Nickel (WBN) | 41,76 | Improving |
| PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) | 41,12 | Improving |
| PT Wanatiara Persada | 40,72 | Basic |
Isu-isu krusial yang disorot
Audit mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian segera dari pemangku kepentingan—pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat sipil—di antaranya:
- Perlindungan masyarakat adat, termasuk isu terkait komunitas O'Hongana Manyawa.
- Penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan awal tanpa paksaan bagi komunitas terdampak.
- Kebebasan berserikat dan kondisi kerja bagi tenaga kerja di sektor pertambangan.
- Transparansi data ketenagakerjaan dan pelaporan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Implementasi praktik pengelolaan lingkungan seperti penggunaan fasilitas pengelolaan tailing kering (Dry Stack Tailing Facility, DSTF), yang hanya sebagian perusahaan adopsi secara konsisten.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengingatkan bahwa keberhasilan hilirisasi nikel tidak cukup diukur dari angka investasi dan ekspor semata, melainkan harus mencakup pemenuhan hak asasi dan keberlanjutan lingkungan.
Perbedaan capaian antar perusahaan
Harita Nickel tercatat memiliki sejumlah praktik pendukung yang memperkuat posisinya, termasuk kelengkapan kebijakan keberlanjutan, penerapan Human Rights Due Diligence (HRDD), pemanfaatan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti DSTF, serta keterlibatan dalam audit independen internasional melalui Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Namun, catatan audit tetap menunjukkan ruang perbaikan pada implementasi di lapangan.
Perusahaan lain, meski memiliki kebijakan, masih berstatus Improving atau Basic karena implementasi yang belum memadai atau kurangnya bukti pemenuhan aspek normatif minimum.
Dampak lokal dan rekomendasi
Temuan audit ini relevan bagi masyarakat di Maluku Utara yang terdampak aktivitas pertambangan, termasuk aspek penyediaan lapangan kerja, keselamatan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat. Untuk mengurangi risiko sosial-ekologis, audit merekomendasikan:
- Peningkatan transparansi data ketenagakerjaan dan K3 oleh perusahaan.
- Penguatan mekanisme FPIC dan dialog berkelanjutan dengan komunitas adat.
- Konsistensi penerapan teknologi pengelolaan lingkungan terbaik seperti DSTF.
- Peningkatan pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk menutup celah implementasi kebijakan.
Audit SETARA–SIGI ini menggambarkan bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel di Maluku Utara masih harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola HAM dan lingkungan agar manfaat ekonomi tidak menimbulkan kerugian sosial dan ekologi yang berkelanjutan.