Perpanjangan masa jabatan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi
Pemerintah Kota Ambon resmi melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan anggota Saniri Negeri dengan memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan jabatan pemerintahan negeri di Kota Ambon dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, terutama perubahan terhadap pengaturan desa.
"Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),"
pernyataan tersebut disampaikan Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/8/2026).
Landasan hukum dan cakupan perubahan
Menurut penjelasan Florensia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan baru itu, masa jabatan Kepala Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Pemerintah daerah yang menggunakan nomenklatur berbeda — termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku — diharuskan menerapkan ketentuan yang setara.
Selain undang-undang, Pemkot Ambon juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang menegaskan perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD atau nomenklatur lainnya. Surat edaran tersebut menyerukan adanya penyesuaian administratif kepada pemerintah daerah terkait perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun bagi pejabat yang masih aktif.
Dampak administratif dan tujuan penyesuaian
Florensia menyatakan penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Penyesuaian administratif ini diarahkan untuk menghindarkan terjadinya kekosongan jabatan atau ketidaksesuaian masa jabatan yang dapat mengganggu kelangsungan pemerintahan di tingkat negeri.
- Perpanjangan masa jabatan: +2 tahun bagi KPN dan anggota Saniri Negeri yang masih aktif.
- Dasar hukum utama: UU Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan UU Desa) dan SE Mendagri No.100.3.5.5/2625/SJ (5 Juni 2024).
- Cakupan: daerah yang menggunakan nomenklatur selain "desa", termasuk pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Maluku.
| Ketentuan | Isi singkat |
|---|---|
| UU Nomor 3 Tahun 2024 | Masa jabatan Kepala Desa dan BPD ditetapkan selama 8 tahun sejak pelantikan |
| SE Mendagri No.100.3.5.5/2625/SJ (5 Juni 2024) | Menegaskan ketentuan peralihan dan tambahan masa jabatan selama 2 tahun bagi pejabat aktif |
Implikasi bagi pemerintahan negeri dan penyelenggaraan lokal
Penyesuaian masa jabatan berimplikasi pada sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri. Secara administratif, pemerintah kota perlu melakukan pembaruan data kepegawaian, dokumen pelantikan, dan pengaturan masa berlaku tugas pejabat yang bersangkutan. Penyesuaian juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap masa jabatan sehingga proses perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat negeri tidak terganggu oleh perubahan aturan yang tiba-tiba.
Meski keterangan resmi menyebut penyesuaian telah dilakukan oleh Pemkot Ambon, proses teknis pelaksanaan penyesuaian administratif seperti pengukuhan tambahan masa jabatan, penetapan dokumen pelantikan, dan pembaharuan arsip dinyatakan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Sampai dengan rilis keterangan tersebut, rincian langkah teknis lebih lanjut oleh Pemkot Ambon belum dipaparkan secara rinci dalam keterangan yang disampaikan ke media.
Pemkot Ambon menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pemenuhan kewajiban daerah atas perubahan peraturan perundang-undangan nasional, serta upaya menjaga kelangsungan pemerintahan lokal di tingkat negeri agar tetap stabil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.