Politik Ambon Maluku (MA)

Ambon Sesuaikan Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Menyusul Perubahan Undang-Undang

Pemerintah Kota Ambon melakukan penyesuaian administrasi masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri. Langkah ini mencakup inventarisasi pejabat terdampak serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Ambon Sesuaikan Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri Menyusul Perubahan Undang-Undang
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Pemerintah Kota Ambon mulai melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri di wilayahnya menyusul perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Desa. Penyesuaian tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terbaru, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Landasan hukum dan langkah pemerintah kota

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia, menyatakan penyesuaian dilaksanakan setelah pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung. Menurut Florensia, perubahan masa jabatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 — yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — serta petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Florensia.

Florensia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 memberikan penegasan mengenai perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nomenklatur wilayah lain. Surat edaran tersebut menyatakan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun bagi pejabat yang terdampak.

Ruang lingkup penyesuaian dan administrasi

Pemerintah Kota Ambon, menurut penjelasan Florensia, melakukan proses administratif berupa pengukuhan masa jabatan bagi pejabat pemerintahan negeri yang terdampak regulasi baru. Tujuannya adalah memastikan bahwa masa jabatan Kepala Negeri dan anggota Saniri Negeri selaras dengan ketentuan yang kini berlaku di tingkat nasional.

  • Penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
  • Pemerintah Kota Ambon melakukan inventarisasi dan pengukuhan administratif terhadap pejabat yang masa jabatannya masih berlangsung.

Langkah inventarisasi diperlukan untuk menentukan siapa saja yang masa jabatannya harus diperpanjang dan memetakan mekanisme pengukuhan yang sesuai dengan aturan peralihan. Florensia menyampaikan bahwa penyesuaian ini bersifat administratif dan dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat negeri.

Implikasi terhadap tata kelola lokal

Perubahan ketentuan masa jabatan berimplikasi pada sejumlah aspek administrasi pemerintahan di kota ini, termasuk kepastian hukum terhadap jabatan yang sedang dijalankan serta perencanaan pergantian antarperiode. Penyesuaian masa jabatan dapat menunda atau mengubah jadwal pemilihan atau pelantikan pejabat baru di pemerintahan negeri jika sebelumnya masa jabatan diperkirakan berakhir.

Kondisi Sebelumnya Kondisi Menurut UU No. 3/2024
Ketentuan lama sesuai UU Desa sebelumnya (nomenklatur daerah dapat berbeda) Masa jabatan Kepala Desa dan BPD ditetapkan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan; berlaku juga untuk nomenklatur pemerintahan negeri dan Saniri Negeri

Penerapan ketentuan delapan tahun dan peralihan administratif dua tahun sebagaimana termaktub dalam surat edaran Mendagri akan menjadi acuan bagi Pemkot Ambon dalam merumuskan tata kelola dan jadwal administratif selanjutnya.

Catatan: perlunya sosialisasi dan kepastian prosedur

Meskipun penyesuaian telah dimulai, hal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan sosialisasi luas kepada masyarakat negeri, tokoh adat, dan aparat setempat agar proses pengukuhan dan perpanjangan dipahami secara jelas. Kepastian prosedur administratif dan mekanisme pengawasan juga penting agar penyesuaian tidak menimbulkan kebingungan atau sengketa di tingkat lokal.

Pemerintah Kota Ambon akan terus memantau pelaksanaan penyesuaian administratif ini dan menindaklanjuti sesuai arahan teknis dari Kementerian Dalam Negeri agar perubahan ketentuan masa jabatan dapat berjalan tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MAMaluku

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik