Pemerintah Kota Ambon mulai melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri di wilayahnya menyusul perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Desa. Penyesuaian tersebut dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terbaru, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Landasan hukum dan langkah pemerintah kota
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia, menyatakan penyesuaian dilaksanakan setelah pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya masih berlangsung. Menurut Florensia, perubahan masa jabatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 — yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — serta petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Florensia.
Florensia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 memberikan penegasan mengenai perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nomenklatur wilayah lain. Surat edaran tersebut menyatakan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun bagi pejabat yang terdampak.
Ruang lingkup penyesuaian dan administrasi
Pemerintah Kota Ambon, menurut penjelasan Florensia, melakukan proses administratif berupa pengukuhan masa jabatan bagi pejabat pemerintahan negeri yang terdampak regulasi baru. Tujuannya adalah memastikan bahwa masa jabatan Kepala Negeri dan anggota Saniri Negeri selaras dengan ketentuan yang kini berlaku di tingkat nasional.
- Penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Pelaksanaan mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
- Pemerintah Kota Ambon melakukan inventarisasi dan pengukuhan administratif terhadap pejabat yang masa jabatannya masih berlangsung.
Langkah inventarisasi diperlukan untuk menentukan siapa saja yang masa jabatannya harus diperpanjang dan memetakan mekanisme pengukuhan yang sesuai dengan aturan peralihan. Florensia menyampaikan bahwa penyesuaian ini bersifat administratif dan dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat negeri.
Implikasi terhadap tata kelola lokal
Perubahan ketentuan masa jabatan berimplikasi pada sejumlah aspek administrasi pemerintahan di kota ini, termasuk kepastian hukum terhadap jabatan yang sedang dijalankan serta perencanaan pergantian antarperiode. Penyesuaian masa jabatan dapat menunda atau mengubah jadwal pemilihan atau pelantikan pejabat baru di pemerintahan negeri jika sebelumnya masa jabatan diperkirakan berakhir.
| Kondisi Sebelumnya | Kondisi Menurut UU No. 3/2024 |
|---|---|
| Ketentuan lama sesuai UU Desa sebelumnya (nomenklatur daerah dapat berbeda) | Masa jabatan Kepala Desa dan BPD ditetapkan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan; berlaku juga untuk nomenklatur pemerintahan negeri dan Saniri Negeri |
Penerapan ketentuan delapan tahun dan peralihan administratif dua tahun sebagaimana termaktub dalam surat edaran Mendagri akan menjadi acuan bagi Pemkot Ambon dalam merumuskan tata kelola dan jadwal administratif selanjutnya.
Catatan: perlunya sosialisasi dan kepastian prosedur
Meskipun penyesuaian telah dimulai, hal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan sosialisasi luas kepada masyarakat negeri, tokoh adat, dan aparat setempat agar proses pengukuhan dan perpanjangan dipahami secara jelas. Kepastian prosedur administratif dan mekanisme pengawasan juga penting agar penyesuaian tidak menimbulkan kebingungan atau sengketa di tingkat lokal.
Pemerintah Kota Ambon akan terus memantau pelaksanaan penyesuaian administratif ini dan menindaklanjuti sesuai arahan teknis dari Kementerian Dalam Negeri agar perubahan ketentuan masa jabatan dapat berjalan tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.