Layanan terbatas di dua titik
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling pada hari Minggu hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta. Pengumuman itu menyebutkan kedua lokasi berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Operasional gerai tersebut dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pengumuman resmi menekankan warga yang hendak terlayani dianjurkan menyiapkan seluruh persyaratan dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi.
"Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB."
Persyaratan dan batasan layanan
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemilik diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor yang ditentukan kepolisian (Satpas).
Sementara itu, jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. Pengumuman juga merinci dokumen yang harus dibawa oleh pemohon.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Biaya sesuai regulasi
Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biaya administrasi yang diinformasikan adalah sebagai berikut:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
Konsekuensi bagi pengguna dari Metro
Bagi warga Metro yang merencanakan perpanjangan SIM di layanan keliling Polda Metro Jaya, beberapa hal penting perlu menjadi pertimbangan. Pertama, keterbatasan lokasi berarti waktu dan jarak tempuh harus diperhitungkan, terutama bagi pemohon yang perlu kembali ke Satpas bila SIM sudah habis masa berlakunya. Kedua, kejelasan persyaratan administratif dan bukti kesehatan/psikologi harus dipenuhi sebelumnya untuk menghindari penolakan saat tiba di lokasi.
Terakhir, pemohon yang memegang kendaraan dengan peruntukan berat lebih dari 3,5 ton dan memerlukan SIM B wajib menuju Satpas terkait, karena layanan keliling tidak melayani perpanjangan jenis ini. Informasi operasional ini penting untuk direncanakan agar warga tidak mengalami pemborosan waktu maupun biaya akibat ketidaktahuan aturan dan persyaratan.
Rekomendasi
Polisi menyarankan masyarakat memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang. Bagi pengguna yang tidak memungkinkan hadir dalam jam operasional yang relatif singkat, mengatur kedatangan lebih awal atau menjadwalkan kunjungan ke Satpas adalah alternatif yang lebih aman.
Pengumuman resmi layanan SIM Keliling ini dikeluarkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya. Warga yang membutuhkan informasi lanjutan disarankan memantau kanal komunikasi Polda Metro Jaya untuk pembaruan jadwal atau perubahan lokasi.