Kriminal Timika Papua Tengah (PT)

Tersangka Polisi dalam Kasus Penembakan di Timika Ditetapkan, Penyidikan Terus Dilanjutkan

Polres Mimika menetapkan anggota berinisial Aipda M sebagai tersangka dalam penembakan yang menewaskan seorang pria di Raffles Residence 3 Timika pada 2 Agustus 2026. Kapolres menegaskan proses hukum berjalan terbuka dan masih didalami, termasuk pemeriksaan Propam.

Tersangka Polisi dalam Kasus Penembakan di Timika Ditetapkan, Penyidikan Terus Dilanjutkan
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Penetapan Tersangka dan Status Perkara

Polres Mimika menetapkan seorang anggota kepolisian berinisial Aipda M sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial BP di Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Timika. Keputusan penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, kepada awak media pada Senin, 10 Agustus 2026.

"Kita tetap tegak lurus. Kita polisi ini sangat terbuka, nggak pernah kita tutup-tutupi. Kita terapkan pasal yang memang sesuai dengan apa dia perbuat,"

Menurut keterangan Kapolres, sampai saat itu tersangka dikenakan Pasal 458 terkait pembunuhan, namun pasal itu masih dapat berubah sesuai perkembangan hasil penyidikan. Proses pemeriksaan juga terus dilanjutkan oleh penyidik dan melibatkan Propam untuk pendalaman lebih lanjut.

Detil Kejadian dan Temuan Awal

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Blok M Perumahan Raffles Residence 3. Berdasarkan keterangan sementara yang dikumpulkan penyidik, ditemukan bahwa senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut menggunakan peluru tajam. Kapolres menyatakan bahwa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan di lokasi menjadi bagian dari penyelidikan untuk menentukan unsur-unsur hukum yang berlaku.

Aspek Hukum dan Pendalaman

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk apakah terdapat unsur niat membunuh atau tindakan lain seperti excessive force (tindakan berlebihan). Dalam keterangan yang diberikan, penyidik memperoleh informasi bahwa Aipda M sudah meninggalkan lokasi sebelum penembakan terjadi, sehingga motif dan rangkaian peristiwa masih menjadi fokus pemeriksaan.

  • Tanggal kejadian: Minggu, 2 Agustus 2026
  • Lokasi: Blok M, Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Timika
  • Terduga pelaku: Aipda M (anggota Polres Mimika)
  • Korban: BP (meninggal dunia)
  • Status hukum: Aipda M ditetapkan tersangka; dikenakan Pasal 458 (pembunuhan) sementara
  • Pendalaman: Investigasi lanjutan dan pemeriksaan Propam

Tindakan Kepolisian dan Keterbukaan Proses

Kapolres menuturkan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Ia mengimbuhkan bahwa penerapan pasal dapat berubah menyesuaikan dengan temuan baru. Pernyataan itu menegaskan komitmen institusi kepolisian setempat untuk menempuh prosedur hukum meskipun pelaku merupakan anggota kepolisian.

Aspek Keterangan
Penetapan tersangka Aipda M
Pasal yang dikenakan (sementara) Pasal 458 (pembunuhan)
Pemeriksaan tambahan Propam dan penyidik kepolisian

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyidikan, seperti motif sebenarnya, kronologi lengkap, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur operasional yang menyebabkan terjadinya penembakan. Untuk kepentingan penegakan hukum dan transparansi publik, Kapolres menegaskan perlunya menunggu hasil penyidikan lanjutan sebelum mengambil kesimpulan akhir.

WE NEWS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi resmi dari penyidik serta pihak terkait begitu tersedia. Pendekatan hati-hati diperlukan mengingat perkara melibatkan anggota kepolisian dan korban yang meninggal dunia; prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sampai ada putusan pengadilan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PTPapua Tengah

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Tengah, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik