Layanan Perpanjangan SIM di Cimahi Mall
Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 9 September 2026. Mobil pelayanan akan ditempatkan di Cimahi Mall Pintu Barat dengan jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
Syarat dan waktu pendaftaran
Sebelum datang ke lokasi, Satlantas Polres Cimahi mengimbau pemohon untuk menyiapkan persyaratan yang ditetapkan. Adapun ketentuan pendaftaran perpanjangan harian ialah:
- Pendaftaran perpanjangan pada hari Senin sampai Kamis dibuka pukul 08.00–11.00 WIB.
- Pendaftaran pada hari Jumat dan Sabtu dibuka pukul 08.00–10.00 WIB.
- Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Satlantas juga mengingatkan bahwa perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku SIM telah terlampaui, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Saptas atau Polres sesuai domisili KTP.
Dokumen dan pemeriksaan kesehatan
Dokumen yang harus dibawa antara lain SIM asli yang masa berlakunya belum habis, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau SUKET. Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh petugas kesehatan yang ditunjuk kepolisian.
"Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C,"
Persyaratan kesehatan selanjutnya meliputi:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi pelayanan).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas, ketentuan juga disebutkan bahwa mereka berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C jika memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk bukti penggunaan alat bantu yang sesuai dan surat keterangan sehat dari dokter.
Prosedur jika masa berlaku terlewat
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diharuskan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Saptas atau kantor Polres sesuai domisili KTP. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan kendala saat mengurus administrasi di lokasi pelayanan keliling.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tanggal layanan | Rabu, 9 September 2026 |
| Lokasi | Cimahi Mall Pintu Barat |
| Jam operasional | Mulai 08.00 WIB sampai selesai (pendaftaran sesuai hari) |
| Jenis layanan | Perpanjangan SIM A dan C |
Saran praktis untuk pemohon
Untuk kelancaran, warga dianjurkan datang lebih awal dan membawa seluruh persyaratan yang diminta. Persiapan dokumen, khususnya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, akan mempercepat proses pelayanan. Bagi pemegang SIM yang hampir habis masa berlakunya, jangan menunggu hingga tanggal terakhir; fasilitas SIM Keliling menerima perpanjangan mulai 14 hari sebelum berakhir.
Informasi resmi serta perubahan jadwal layanan dapat dicek langsung melalui kanal komunikasi Satlantas Polres Cimahi. Layanan keliling seperti ini penting bagi warga perkotaan karena memangkas jarak dan waktu dibandingkan mengurus di kantor Polres.
Dengan kehadiran SIM Keliling di pusat keramaian kota, diharapkan masyarakat Cimahi dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbarui administrasi kendaraan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.