Persidangan di Semarang
SEMARANG — Dalam sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang kembali menghadirkan keterangan saksi terkait dugaan penerimaan uang pada acara ulang tahun yang digelar di Guci, Kabupaten Tegal. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.
Keterangan saksi soal uang Rp11 juta
Saksi atas nama Wahyu Kuncoro mengakui membawa uang sejumlah Rp11.000.000 ke acara ulang tahun tersebut. Namun, dalam persidangan Wahyu menyatakan uang itu tidak diserahkan langsung kepada terdakwa.
"Tidak, Bu,"
itu jawaban Wahyu ketika Fadia menanyakan apakah uang Rp11 juta tersebut diberikan langsung kepadanya di acara ulang tahun di Guci.
Peran Pj Sekda Kabupaten Pekalongan
Wahyu menjelaskan bahwa acara ulang tahun tersebut diorganisir oleh panitia, dengan Pj Sekda Kabupaten Pekalongan saat itu, Edy Herijanto, sebagai koordinator. Karena ada kepanitiaan, menurut Wahyu, uang Rp11 juta yang dibawanya dititipkan kepada Edy Herijanto, bukan diserahkan langsung kepada Fadia.
- Uang yang dibawa saksi: Rp11.000.000
- Lokasi acara: Guci, Kabupaten Tegal
- Koordinator kepanitiaan: Edy Herijanto (Pj Sekda Kabupaten Pekalongan)
Pernyataan terdakwa
Dalam persidangan, Fadia Arafiq membantah menerima uang tersebut. Ia secara langsung meminta klarifikasi kepada saksi mengenai asal-usul dan penyerahan uang itu. Bantahan ini menjadi salah satu poin yang disorot majelis saat menelaah keterangan saksi.
Konfirmasi fakta persidangan
Berita persidangan menyebutkan keterangan Wahyu diperjelas di hadapan majelis hakim. Selain soal titipan uang, Wahyu juga menyampaikan bahwa nominal Rp11 juta dipilih karena dianggap memiliki keunikan, berbeda dari pemberian orang lain pada acara yang sama. Keterangan ini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diuji dalam sidang di Semarang.
| Nama | Peran | Keterangan penting |
|---|---|---|
| Wahyu Kuncoro | Saksi | Mengaku membawa Rp11.000.000 dan menitipkannya kepada Pj Sekda |
| Fadia Arafiq | Terdakwa (Bupati Pekalongan) | Membantah menerima uang Rp11.000.000 secara langsung |
| Edy Herijanto | Pj Sekda Kabupaten Pekalongan (koordinator kepanitiaan) | Disebut sebagai koordinator penerima titipan dana acara |
Implikasi bagi pemerintahan daerah
Perkembangan persidangan ini mendapat perhatian warga Kabupaten Pekalongan karena menyangkut pejabat daerah dan praktik penyelenggaraan acara yang melibatkan aparatur serta pejabat sementara. Keterangan saksi mengenai mekanisme penyerahan uang dan peran kepanitiaan membuka diskusi tentang akuntabilitas penerimaan dana dalam kegiatan yang melibatkan pejabat publik.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti lainnya sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Seluruh pihak yang terkait pada tahap persidangan masih berpeluang memberikan keterangan yang dapat memperjelas alur penyerahan dana dan apakah penerimaan uang tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tindak pidana lain sesuai dakwaan.
Pantauan terhadap jalannya persidangan tetap relevan bagi masyarakat Pekalongan, karena hasil putusan akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.