Penggeledahan Terpadu Terkait Kasus Restitusi PPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pada 11–12 Agustus 2026, termasuk di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta. Operasi ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan pemeriksaan permohonan restitusi PT Buana Karya Bhakti.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di sejumlah lokasi, termasuk di Kanwil Pajak Surakarta. Selain dokumen, penggeledahan yang terintegrasi antara unit penyidik dan penyidik lapangan menghasilkan penyitaan barang bukti lain di luar wilayah Surakarta.
| Barang Bukti | Jumlah / Nilai | Lokasi Penemuan |
|---|---|---|
| Emas batangan | 1,3 kg | Rumah seorang pemeriksa pajak di Malang |
| Uang tunai | Rp100 juta | Rumah yang sama di Malang |
| Dokumen dan barang bukti elektronik | — | Kanwil Pajak Surakarta dan lokasi lain |
Pernyataan Resmi KPK
"Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,"
Demikian pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Asal Perkara: Restitusi PT Buana Karya Bhakti
Perkara ini bermula dari permohonan restitusi PPN yang diajukan PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam pemeriksaan ditemukan angka lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar yang setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar menghasilkan nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar. Dalam konstruksi penyidikan KPK, penerbitan surat pengembalian kelebihan bayar tersebut diduga disertai permintaan "uang apresiasi" atau commitment fee sebesar Rp1,5 miliar.
Penyidikan sebelumnya berujung pada operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026 yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo). Kasus ini kemudian dikembangkan dengan penggeledahan di beberapa wilayah termasuk Surakarta.
Implikasi bagi Surakarta
Penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta menimbulkan sejumlah implikasi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah ini. Pertama, tindakan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perpajakan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses administrasi pajak. Kedua, pengamanan dokumen dan barang bukti dapat berdampak pada layanan administratif sementara waktu jika unit/unit terkait turut menjadi fokus pemeriksaan.
- Masyarakat dan wajib pajak diimbau tetap melapor dan mengurus hak perpajakan sesuai ketentuan.
- Kanwil Pajak Surakarta perlu menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh untuk memastikan kelancaran layanan.
- Penyidik KPK akan menelaah dokumen untuk menentukan aliran dan keterlibatan pihak-pihak lain bila ditemukan bukti lebih lanjut.
Saat ini KPK menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan serta memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu untuk diperiksa. Proses penegakan hukum berikutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan forensik dokumen dan bukti elektronik, termasuk klarifikasi terhadap pihak yang namanya muncul dalam konstruksi perkara.
Untuk warga Surakarta, perkembangan penyidikan ini penting dipantau sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi publik di daerah. Kami akan terus mengikutkan perkembangan lebih lanjut setelah KPK atau pihak Kanwil Pajak Surakarta menyampaikan pernyataan resmi berikutnya.