Masyarakat Makassar Sulawesi Selatan (SN)

Sepuluh Penggerak HAM Sulsel-Sultra Tandatangani Kontrak untuk Program Desa Sadar HAM

Sepuluh penggerak HAM dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja yang menandai dimulainya program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM, dengan fokus pada perubahan nyata di tingkat akar rumput.

Sepuluh Penggerak HAM Sulsel-Sultra Tandatangani Kontrak untuk Program Desa Sadar HAM
©Ilustrasi Andi Wahyuni / we-news.com

MAKASSAR — Sebanyak 10 Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara resmi menandatangani kontrak kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penandatanganan ini menandai awalan pelaksanaan program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM, yang dirancang untuk memperkuat pengarusutamaan nilai-nilai HAM pada level masyarakat desa dan kelurahan.

Rangkaian acara dan komitmen pelaksanaan

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Hukum Sulsel menghadirkan para penggerak HAM secara luring, sementara kepala desa dan lurah dari 10 wilayah binaan mengikuti pemaparan secara virtual. Momen penandatanganan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi wadah bagi para penggerak untuk menyampaikan rencana aksi yang akan dijalankan selama periode dua bulan, yakni Agustus sampai September 2026.

Dalam rencana kerja yang dipaparkan, fokus kegiatan diarahkan pada interaksi langsung dengan masyarakat. Kegiatan yang direncanakan meliputi edukasi untuk meningkatkan pemahaman HAM, pemetaan kelompok rentan, penguatan partisipasi warga, serta pembentukan mekanisme komunikasi yang responsif terhadap permasalahan HAM di tingkat desa dan kelurahan.

Penyerahan identitas dan simbol kepercayaan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, Daniel Rumsowek, memberikan Pin Penggerak HAM dan tanda pengenal kepada seluruh peserta selama acara. Pemberian simbol tersebut dimaknai sebagai bentuk kepercayaan institusi kepada para penggerak yang akan bekerja langsung bersama warga di wilayah binaan.

Daerah tugas dan nama penggerak

Sepuluh penggerak HAM yang telah ditetapkan akan bekerja di lokasi-lokasi berikut. Data ini disampaikan dalam pemaparan resmi pada acara penandatanganan:

No. Penggerak HAM Wilayah Binaan
1 Mir'atul Mar'ah Ridwan Kelurahan Kaluku Bodoa, Makassar
2 Iswandi R. Desa Pattallassang, Gowa
3 Siti Aisyah Putri Kelurahan Mattoanging, Makassar
4 Syahrul Gunawan Desa Marannu
5 Nurfitri Sawalinda Desa Bonto Manai, Pangkep
6 Kasmawati Desa Bonto Jai, Bulukumba
7 Firdayanti Desa Bonto Manai, Bulukumba
8 Muh. Asfar Asmon Kelurahan Anggoeya, Kendari
9 Suhardi Kelurahan Mandonga, Kendari
10 Sitha Nurzasky Desa Andeposandu, Konawe

Indikator keberhasilan: perubahan di masyarakat

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil menegaskan bahwa ukuran keberhasilan program Sadar HAM bukan sekadar jumlah kegiatan atau laporan administratif. Menurut penjelasan resmi, keberhasilan diukur dari adanya perubahan nyata yang dirasakan oleh masyarakat, baik dalam hal pemahaman, akses terhadap mekanisme pengaduan, maupun partisipasi warga dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan hak asasi.

  • Edukasi HAM: penyuluhan dan pelatihan untuk warga dan aparatur desa/kelurahan.
  • Pemetaan kelompok rentan: identifikasi pihak yang memerlukan perlindungan khusus.
  • Mekanisme komunikasi: pembentukan saluran responsif untuk pengaduan dan penyelesaian masalah HAM.

Dampak lokal dan langkah ke depan

Program ini diharapkan dapat meningkatkan sensitivitas HAM pada tingkat paling bawah pemerintahan serta memudahkan warga mengakses mekanisme perlindungan. Dengan penempatan penggerak HAM langsung di desa dan kelurahan, intervensi dapat diarahkan sesuai kebutuhan lokal dan karakteristik budaya setempat.

Para kepala desa dan lurah yang menyaksikan pemaparan secara virtual juga menyampaikan komitmen untuk mendukung realisasi kegiatan di wilayah masing-masing, sehingga kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan penggerak HAM dapat berjalan sinergis.

Pelaksanaan program untuk dua bulan ke depan akan menjadi periode awal pengukuran dampak. Evaluasi berikutnya akan menentukan apakah praktik-praktik yang diinisiasi mampu menghasilkan perubahan riil bagi kesejahteraan dan pemenuhan hak warga di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan penempatan tenaga penggerak di wilayah yang beragam, program ini berpotensi menjadi contoh pelaksanaan HAM berbasis komunitas yang adaptif terhadap konteks Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Andi Wahyuni
Andi AI Koresponden Daerah - Sulawesi Selatan online

Halo, saya Andi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SNSulawesi Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik