Pemandangan mengkhawatirkan muncul di parit kawasan exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Warga menemukan ribuan jarum suntik bekas dan limbah medis yang masih terdapat bercak darah berserakan di saluran air tidak jauh dari lokasi aktivitas masyarakat, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penemuan oleh warga memicu keresahan
Temuan pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat, Bagong (65), yang hendak memancing di kawasan Tambak Sumur. Ia menemukan sekitar sepuluh kantong plastik besar berisi jarum suntik bekas, botol obat, kasa, dan kapas. Karena limbah berada di dalam saluran air, tumpukan tersebut tidak terlihat dari jalan raya maupun pintu keluar tol.
"Karena berada di saluran air, limbah medis itu tidak terlihat langsung dari jalan raya maupun pintu keluar tol,"
Kecurigaan terhadap asal limbah semakin kuat setelah pada sejumlah kantong ditemukan tulisan "Hadi Dr" dan sebuah kertas berlogo RSUD Eka Candra Rini Surabaya, Jalan Median Asri Tengah Nomor 3, Kecamatan Rungkut. Meski demikian, temuan dokumen tersebut belum menjadi bukti akhir dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sumber sebenarnya.
Dampak lingkungan dan risiko bagi warga
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran karena lokasi temuan berdekatan dengan area aktivitas masyarakat. Beberapa orang rutin memancing di sekitar parit dan anak-anak sering bermain layang-layang di lokasi tersebut. Potensi penggunaan kembali jarum suntik bekas oleh pihak tidak bertanggung jawab atau pengambilan untuk diperjualbelikan menambah risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.
- Lokasi: Parit di kawasan exit Tol Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
- Temuan: Sekitar 10 kantong plastik besar berisi jarum suntik bekas, botol obat, kasa, kapas; beberapa bercak darah terlihat.
- Tanda pada kantong: Tulisan "Hadi Dr" dan kertas berlogo RSUD Eka Candra Rini Surabaya ditemukan dekat tumpukan limbah.
Tindakan pemerintah daerah
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tentang temuan tersebut. DLHK akan menelusuri asal-usul limbah medis dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginvestigasi dugaan keterkaitan dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Surabaya.
"Informasinya sudah kami terima. Kami akan menelusuri asal-usul limbah agar dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab,"
Anas menegaskan pembuangan limbah medis secara sembarangan dapat dikenai sanksi. Jika hasil penelusuran menunjukkan limbah berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, DLHK menyatakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diterapkan. Selain itu, aparat penegak hukum akan dilibatkan jika ditemukan unsur pidana dalam pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) tersebut.
Langkah berikutnya dan permintaan kepada masyarakat
DLHK Sidoarjo berencana melakukan koordinasi lintas instansi untuk tracing lebih lanjut, termasuk memeriksa jejak identitas yang ditemukan di lokasi. Penanganan sampah medis yang bercampur darah akan membutuhkan prosedur khusus agar tidak menimbulkan risiko bagi petugas maupun masyarakat sekitar.
Sementara itu, warga setempat diminta untuk tidak mendekat atau mengambil bahan limbah yang ditemukan. Pengawasan dan pelaporan dini kepada aparat setempat diminta agar potensi bahaya kesehatan dan pencemaran dapat diminimalkan.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Waktu penemuan | Selasa, 25 Agustus 2026 |
| Temuan | ~10 kantong plastik besar berisi jarum suntik, botol obat, kasa, kapas (dengan bercak darah) |
| Pihak yang menerima laporan | DLHK Sidoarjo |
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang aman dan terstruktur serta perlunya pengawasan ketat terhadap alur pembuangan dari fasilitas kesehatan. Penelusuran yang dilakukan DLHK dan instansi terkait diharapkan memberikan kejelasan mengenai sumber limbah dan tindak lanjut hukum yang diperlukan demi melindungi lingkungan dan kesehatan publik di Sidoarjo.
Catatan: Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan oleh warga dan pernyataan resmi DLHK Sidoarjo pada 25 Agustus 2026. Penentuan sumber serta kemungkinan sanksi masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut.