Banda Aceh — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2026 dan surat pemberitahuan diterima Pemerintah Aceh pada 22 Agustus 2026.
Konfirmasi Pemerintah Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan informasi pemberhentian itu saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu, 23 Agustus 2026. Menurut Nurlis, hal tersebut telah dikomunikasikan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang juga menyampaikan konfirmasi serupa.
"Saya sudah bertanya ke gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (sekda diberhentikan Presiden),"
Nurlis menyatakan Keppres tentang pemberhentian M Nasir dimaksudkan untuk memberhentikan pejabat yang bersangkutan dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik menduduki jabatan baru.
Landasan Administratif dan Penghargaan
Berdasarkan salinan Keppres yang diterima Pemerintah Aceh, pemberhentian M Nasir dikategorikan sebagai pemberhentian dengan hormat. Keputusan presiden tersebut juga menyertakan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M Nasir selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
Posisi Pengganti dan Rencana Pemerintah Aceh
Dalam pernyataannya, Nurlis Effendi menyebutkan bahwa pejabat pengganti M Nasir sebenarnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Namun, hingga pengumuman resmi pada saat konfirmasi, nama pengganti belum dipublikasikan.
"Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan," kata Nurlis. Ia menegaskan bahwa proses pergantian bukan akibat persoalan atau pelanggaran tertentu. Menurut Nurlis, gubernur menilai M Nasir telah menjalankan tugasnya dengan baik selama menjabat.
Dampak Birokrasi dan Kepastian Administratif
Pergantian Sekda merupakan momen penting bagi tata kelola birokrasi daerah. Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi madya memegang peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan administrasi internal pemerintah provinsi. Peralihan jabatan akan memerlukan penyesuaian organisasi dan penegasan pembagian tugas sementara hingga pejabat definitif mulai bertugas.
Data Keppres dan Kronologi Singkat
| Item | Rincian |
|---|---|
| Keputusan Presiden | Nomor 95/TPA Tahun 2026 |
| Tanggal penetapan Keppres | 21 Agustus 2026 |
| Tanggal penerimaan surat oleh Pemprov Aceh | 22 Agustus 2026 |
| Konfirmasi publik | 23 Agustus 2026 |
| Status pemberhentian | Diberhentikan dengan hormat; pengganti sudah ditentukan namun belum diumumkan |
Pernyataan Resmi dan Sikap Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh melalui juru bicara menegaskan tidak terdapat indikasi masalah atau pelanggaran yang melatarbelakangi pemberhentian ini. Pernyataan resmi tersebut menekankan penghargaan atas pengabdian M Nasir selama menjabat.
Langkah Berikutnya yang Perlu Diantisipasi
Sejumlah langkah administratif dan operasional yang perlu diantisipasi menyertai proses pergantian, antara lain:
- Pengumuman resmi nama pejabat pengganti oleh Pemerintah Aceh.
- Penyerahan tugas dan serah terima administrasi antara pejabat lama dan baru.
- Penyesuaian program kerja dan koordinasi lintas OPD hingga peralihan wewenang rampung.
Publik Provinsi Aceh menunggu pengumuman resmi nama Sekda pengganti dan penjelasan lebih rinci mengenai langkah transisi agar pelayanan pemerintahan berjalan lancar. Pengumuman tersebut diharapkan memuat informasi waktu pelantikan dan penyusunan penempatan tugas bagi pejabat terkait.
Berita ini akan diperbarui setelah Pemerintah Aceh mengumumkan nama pengganti dan jadwal pelantikan.