Upacara PTDH dan alasan pengambilan keputusan
Polres Payakumbuh menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, yakni Bripka FW dan Bripda AW, yang berlangsung khidmat di lapangan apel Mapolres, pada hari Rabu (12/8/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. sebagai inspektur upacara.
Dasar hukum dan temuan pelanggaran
Keputusan pemberhentian terhadap kedua personel tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Dalam keputusan itu, masing-masing personel dinyatakan melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan peraturan kepolisian terkait kode etik dan disiplin anggota Polri.
- Bripka FW diberhentikan setelah dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
- Bripda AW diberhentikan berdasarkan ketentuan antara lain Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan Pasal 8 dan Pasal 13 dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
"Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi,"
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan langkah yang diambil sembarangan, tetapi bagian dari mekanisme penegakan aturan internal yang ditujukan untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat.
Proses upacara dan simbolisme
Walaupun kedua personel yang dikenai PTDH tidak hadir, jalannya upacara berlangsung tertib. Bagian prosesi yang menegaskan formalitas keputusan yaitu pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Barat, diikuti prosesi penyilangan terhadap foto masing-masing personel yang diberhentikan.
| Personel | Dasar Keputusan | Pelanggaran (direferensikan) |
|---|---|---|
| Bripka FW | KEP/324/VII/2026 (Kapolda Sumbar, 21 Juli 2026) | Pasal 14 ayat (1) huruf A PP No. 1/2003; Pasal 8 huruf C angka 1 Perkap No. 7/2022 |
| Bripda AW | KEP/324/VII/2026 (Kapolda Sumbar, 21 Juli 2026) | Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP No. 1/2003; Pasal 8 huruf C, D, F dan/atau Pasal 13 huruf F, H Perkap No. 7/2022 |
Implikasi bagi kepercayaan publik dan pengawasan internal
Langkah PTDH terhadap dua anggota kepolisian di Payakumbuh memancarkan dua pesan penting. Pertama, institusi menegaskan komitmen terhadap penerapan kode etik dan disiplin bagi anggotanya. Kedua, keputusan tegas seperti ini berupaya memulihkan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di tingkat kota.
Dalam konteks masyarakat Payakumbuh, tata kelola kepolisian yang responsif dan berintegritas menjadi unsur utama dalam menjaga rasa aman dan kelancaran pelayanan publik. Pemberhentian ini dapat dipandang sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas internal, sekaligus pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menempatkan kehormatan institusi di atas kepentingan pribadi.
Tata lanjut dan catatan publik
Sumber berita menyebutkan bahwa proses PTDH telah membawa keputusan administratif final sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, detail mengenai tindak lanjut administratif lain atau upaya hukum yang mungkin dilakukan oleh yang bersangkutan tidak disebutkan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada saat upacara.
Warga Payakumbuh yang ingin memahami dampak kebijakan ini terhadap pelayanan kepolisian setempat dapat menunggu informasi lanjutan dari Polres Payakumbuh atau instansi terkait. Sebagai kota yang menempatkan adat dan gotong-royong sebagai fondasi sosial, transparansi dan akuntabilitas lembaga negara merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kehormatan bersama.
Berita ini disampaikan sebagai catatan faktual mengenai langkah penegakan disiplin di tubuh kepolisian daerah, tanpa mengurangi hak tiap pihak untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dari instansi resmi.