Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap dua orang yang diduga terkait dengan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah pada dini hari hingga pagi hari tanggal 6 Agustus 2026 setelah penyelidikan berlangsung selama sekitar tujuh bulan.
Awal laporan dan proses penyelidikan
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 19 Februari 2026. Pelapor menyatakan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda bernomor polisi N53L1 PT 6082 LC yang diparkir di teras rumahnya di Jalan F. Maoromako. Saat pelapor keluar rumah untuk mengecek, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Selama beberapa bulan, Tim Babat Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi hingga mendapatkan titik terang mengenai lokasi kendaraan yang diduga hasil curian.
Penangkapan dan temuan barang bukti
Pada sekitar pukul 00.40 WIT tanggal 6 Agustus 2026, tim bergerak ke kawasan Jalan Yos Sudarso, tepat di depan RSUD Timika, untuk memeriksa target. Di lokasi tersebut petugas menemukan sebuah sepeda motor yang dicurigai sebagai barang curian. Setelah diverifikasi, kendaraan itu dikonfirmasi sebagai milik korban atas nama Jonni Janampa.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian melakukan operasi lanjutan ke kediaman salah satu tersangka berinisial J.T. yang juga berada di sekitar Jalan Yos Sudarso, depan RSUD Mimika. Dengan pengintaian dan pembuntutan, tim berhasil menangkap J.T. di rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka J.T. mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian dan menyebutkan temannya, berinisial A.B., sebagai pelaku yang mengambil kendaraan tersebut.
Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak dan meringkus A.B. di halaman kampus Akademi Keperawatan (Akper) RSUD Mimika.
Dinamika perkara dan langkah penyidik
Penyidik Satreskrim Polres Mimika mengamankan kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor yang dikatakan milik korban juga sudah diamankan tim untuk proses identifikasi dan penyitaan.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Penegakan proses hukum akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberkasan untuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Dampak lokal dan imbauan kepolisian
Peristiwa ini mengingatkan warga di Timika dan sekitarnya agar tetap waspada terhadap upaya pencurian kendaraan bermotor, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka atau teras rumah. Kepolisian daerah mendorong masyarakat untuk segera melapor setiap tindak pidana agar proses penyidikan dapat segera dimulai dan pelaku cepat ditelusuri.
| Peristiwa | Tanggal / Waktu |
|---|---|
| Laporan kehilangan (LP) | 19 Februari 2026 |
| Penangkapan J.T. dan temuan motor | 6 Agustus 2026, ~00.40 WIT, Jalan Yos Sudarso (depan RSUD Timika) |
| Penangkapan A.B. | 6 Agustus 2026, lokasi: halaman Kampus Akper RSUD Mimika |
- Warga diimbau menyimpan nomor laporan polisi (LP) dan bukti kepemilikan kendaraan untuk mempermudah verifikasi bila terjadi kehilangan.
- Segera laporkan kepada Polres atau Polsek terdekat bila menemukan kendaraan yang dicurigai sebagai barang curian.
- Catat ciri fisik kendaraan dan nomor rangka/mesin untuk memperkuat bukti kepemilikan.
Berita ini akan dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Mimika. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi kedua tersangka sampai ada ketetapan hukum tetap. WE NEWS akan mengikuti perkembangan perkara dan menyediakan informasi lebih lanjut apabila ada keterangan resmi dari kepolisian.