Peluncuran layanan ketenagakerjaan di tingkat kepolisian
Polres Jombang menjadi tuan rumah peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari peluncuran serentak di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Polda di seluruh Indonesia. Peresmian di Jombang menghadirkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menandai komitmen negara memperluas akses pengaduan bagi pekerja.
Fungsi dan ruang lingkup layanan
Desk Ketenagakerjaan di tingkat polres disiapkan sebagai pusat layanan terpadu yang memberikan konsultasi dan penanganan pengaduan terkait masalah ketenagakerjaan. Fokus layanan meliputi:
- pemutusan hubungan kerja (PHK),
- pembayaran pesangon,
- sengketa upah, serta
- koordinasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja, pemberi kerja, dan pihak terkait.
Menurut pernyataan Kapolri, sejak 2025 hingga Oktober 2026 Polri melalui unit ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja atau mendapatkan pemenuhan hak, dengan nilai pemenuhan hak mencapai Rp70,28 miliar. Angka tersebut menjadi basis argumen untuk memperluas implementasi layanan hingga ke tingkat polres.
"Sebagai pusat pelayanan terpadu, Desk Ketenagakerjaan Polri berfokus pada layanan konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah,"
Peran koordinasi antarlembaga dan dukungan daerah
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan bahwa keberhasilan layanan memerlukan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, serta organisasi serikat pekerja. Gubernur Jawa Timur yang hadir memberikan dukungan bagi penguatan layanan tersebut, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum untuk keberlangsungan usaha.
Bagi warga Jombang, kehadiran Desk Ketenagakerjaan di Polres berpeluang memperpendek jalur pengaduan. Layanan yang sebelumnya mungkin harus ditempuh melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten atau jalur peradilan kini mendapat kanal tambahan di lembaga penegak hukum yang dekat dengan masyarakat.
Implikasi lokal dan langkah selanjutnya
Pendekatan penanganan yang ditempuh Polri membuka peluang percepatan penyelesaian sengketa hubungan industrial di tingkat lokal. Namun, efektivitas Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang bergantung pada beberapa faktor teknis dan administratif, antara lain:
- ketersediaan personel yang memahami aspek hukum ketenagakerjaan,
- mekanisme rujukan jelas ke dinas ketenagakerjaan dan pengadilan hubungan industrial, serta
- program sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha di wilayah Jombang agar mengetahui prosedur pengaduan.
Untuk memberikan konteks capaian nasional dan cakupan peluncuran, berikut data ringkas yang dipaparkan dalam peresmian:
| Aspek | Angka |
|---|---|
| Satuan kewilayahan yang diluncurkan | 35 |
| Polda yang terlibat | 14 |
| Pekerja difasilitasi (2025–Okt 2026) | 10.973 |
| Nilai pemenuhan hak | Rp70,28 miliar |
Pemerintah daerah dan aparat penegak di Jombang perlu menindaklanjuti peresmian ini dengan langkah operasional, antara lain memastikan alur rujukan jelas antara Polres, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang, serta serikat pekerja di tingkat lokal. Tanpa koordinasi teknis, pembentukan meja layanan berpotensi hanya bersifat simbolis.
Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, harapan utama adalah akses keadilan bagi pekerja lokal semakin terjangkau dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlangsung lebih cepat. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan.