Penggerebekan dan penangkapan
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan terhadap satu rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis (sinte) di kawasan Batujajar, Bandung Barat. Penggerebekan berlangsung pada dini hari, Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, dan diikuti dengan penahanan dua orang tersangka.
Dalam rilis yang disampaikan di lokasi pemeriksaan pada Selasa, 8 September 2026, Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi menjelaskan dua orang yang ditangkap berinisial RN (30) — mahasiswa asal Cimahi Selatan — dan AIS (31) — pedagang asal Kota Bandung.
Bukti dan modus operandi
Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti utama berupa tembakau sintetis dengan berat bruto yang dilaporkan mencapai 150 kilogram 848 gram. Selain itu petugas menyita bahan kimia cair, alat timbang, alat packing, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi dan pemasaran.
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Tembakau sintetis (berat bruto) | 150,848 kg |
| Bahan kimia cair | Disita |
| Alat timbang dan packing | Disita |
| Telepon genggam | Disita |
Jaringan dan potensi distribusi
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua tersangka diduga memproduksi tembakau sintetis secara otodidak dengan mempelajari proses pembuatan melalui tayangan di YouTube. Produksi itu dilakukan atas perintah seseorang yang berkomunikasi melalui akun Instagram inisial NM, yang hingga saat pernyataan polisi masih dalam pengejaran.
Kapolres menuturkan bahwa hasil pengungkapan ini memiliki potensi besar untuk mencegah peredaran luas. Ia memperkirakan jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan, nilai pasar yang ditaksir mencapai sekitar Rp 15 miliar. Menurut polisi, peredaran sempat direncanakan secara online ke berbagai wilayah, termasuk wilayah di luar Pulau Jawa seperti Makassar dan Bali.
"Kami telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,"
Ancaman hukum dan implikasi lokal
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal. Kapolres menyebutkan kemungkinan pasal yang dikenakan adalah Pasal 610 ayat (2) huruf A KUHP sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2023, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang tertera dapat mencapai penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Bagi warga Cimahi, pengungkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkotika, termasuk bentuk baru seperti tembakau sintetis, telah menjadi ancaman nyata. Penemuan lokasi produksi di wilayah perumahan juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Pencegahan: Warga diimbau melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat keamanan setempat.
- Pendidikan: Perlu peningkatan sosialisasi bahaya narkotika sintetis kepada pelajar dan generasi muda.
- Penegakan hukum: Polres Cimahi menunjukkan tindak lanjut yang cepat terhadap informasi peredaran narkotika.
Kasus ini masih berlanjut, khususnya pengejaran terhadap inisial NM yang diduga memerintahkan produksi dan distribusi. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan jejak digital penjualan akan menjadi fokus penyidikan berikutnya untuk memetakan jaringan yang lebih luas.
Bagi masyarakat Cimahi yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika sintetis atau melihat aktivitas mencurigakan, diharapkan berkoordinasi dengan Polres Cimahi agar upaya pencegahan dan penindakan bisa berlangsung lebih efektif dan melindungi warganya dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.