Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran ganja dengan penyitaan total 169,6 kilogram dan penangkapan tiga orang tersangka dalam rangkaian operasi yang berlangsung awal pekan lalu. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai sebuah kendaraan diduga mengangkut ganja dari Aceh menuju Medan.
Operasi dan penangkapan
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan penyidik, personel melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil di jalur Medan–Binjai. Pada Sabtu, 8 Agustus, petugas menghentikan kendaraan yang menjadi target dan menemukan paket narkotika di dalamnya. Dari penggeledahan awal, diamankan dua orang berinisial RD (43) dan MJ (41), keduanya tercatat sebagai warga Aceh.
Pengembangan penyidikan berlanjut setelah pemeriksaan terhadap RD dan MJ. Dari penyidikan tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap tersangka ketiga berinisial YJ (36) di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengembangan itu petugas kembali menemukan dan mengamankan tambahan ganja dalam sejumlah wadah.
"Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi.
Rincian barang bukti
Polda Sumut merinci penemuan barang bukti yang terkumpul sepanjang rangkaian pengungkapan. Dari mobil pertama berhasil disita paket ganja seberat 52 kilogram. Selanjutnya dalam pengembangan ditemukan ganja yang disimpan dalam beberapa wadah dengan berat masing-masing:
- 57,6 kilogram
- 40,8 kilogram
- 18,4 kilogram
- 0,8 kilogram (800 gram)
Jumlah tersebut jika dijumlahkan bersama barang bukti awal menghasilkan total 169,6 kilogram ganja yang kini diamankan oleh penyidik.
| Tempat Temuan | Berat (kg) |
|---|---|
| Dalam mobil target (penangkapan awal) | 52,0 |
| Wadah pengembangan 1 | 57,6 |
| Wadah pengembangan 2 | 40,8 |
| Wadah pengembangan 3 | 18,4 |
| Wadah pengembangan 4 | 0,8 |
| Total | 169,6 |
Langkah penyidik dan pengembangan jaringan
Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik berupaya menelusuri asal pasokan, modus operandi, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat. Sementara ketiga tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas wilayah karena dugaan asal ganja dari Aceh dan rencana distribusi melalui jalur darat menuju kawasan Kota Medan dan sekitarnya. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin berperan sebagai pengirim, penerima, atau perantara.
Dampak dan konteks lokal
Jumlah barang bukti sebesar ini menandakan operasi peredaran narkotika yang terstruktur melintasi provinsi. Di Sumatera Utara, aparat kepolisian selama beberapa tahun terakhir meningkatkan patroli dan operasi terhadap peredaran narkotika, termasuk pengungkapan jaringan yang memanfaatkan jalur lintas antarprovinsi. Penindakan seperti ini penting untuk mengurangi ketersediaan narkotika di tingkat lokal yang berpotensi meningkatkan kriminalitas dan gangguan kesehatan masyarakat.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada aparat kepolisian. Laporan komunitas seringkali menjadi titik awal penelusuran kasus besar.
Perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan, status penahanan, dan upaya penuntutan terhadap tersangka akan diinformasikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapinya dengan barang bukti serta bukti administrasi yang diperlukan.
Peliputan ini disusun dari keterangan resmi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dirilis terkait pengungkapan dan penyitaan barang bukti pada awal Agustus.