Kriminal Serang Banten (BT)

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Serang

Polda Banten membongkar operasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Salira, Serang; dua tersangka ditetapkan dan sejumlah barang bukti, termasuk empat truk tronton dan sekitar 1.000 liter solar, disita.

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Serang
©Ilustrasi Rizky Maulana / we-news.com

Serang — Polda Banten mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Penyidikan menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti terkait kegiatan ilegal tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Bidang Humas Polda Banten, kedua tersangka berinisial NS dan GJ. Kepolisian menyatakan NS berperan sebagai pemodal yang menyediakan dana bagi GJ untuk melaksanakan pembelian solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang–Merak.

"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Modus operandi

Dalam penyelidikan yang digelar, penyidik memantau aktivitas di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) pada Kamis, 24 September 2026. Polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi menggunakan barcode Pertamina milik para sopir. Setelah tangki terisi, truk kembali ke area PT YAMIKA untuk memindahkan solar ke jerigen berkapasitas 35 liter.

Setelah dipindah ke jerigen, solar dikumpulkan ke wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton. Selanjutnya, BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali pada pasar non-subsidi dengan harga mencapai Rp11.000 per liter, langkah yang disinyalir untuk meraup keuntungan.

Barang bukti dan penangkapan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penyidikan. Barang-barang tersebut menunjukkan skala operasi dan cara distribusi yang terorganisir.

Jenis Barang BuktiJumlah
Truk tronton4 unit
BBM solar subsidi dalam kempusekitar 1.000 liter
Jerigen 35 liter berisi solar subsidi22 jerigen
Pompa air listrik1 unit
Peralatan lain (selang, corong)beberapa unit

Polisi juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, NS memberi uang kepada para sopir truk sebesar Rp1.000.000 per orang untuk membeli solar dengan menggunakan barcode masing-masing sopir pada SPBU. Distribusi ini memungkinkan pembelian dalam jumlah besar dengan memanfaatkan kuota atau akses yang dimiliki pemilik barcode.

Dampak dan perhatian publik

Pengungkapan kasus ini menimbulkan sejumlah persoalan yang relevan bagi masyarakat dan pengawasan BBM bersubsidi. Pertama, penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi mengurangi ketersediaan dan merugikan penerima manfaat yang berhak. Kedua, praktik semacam ini dapat mengganggu harga dan pasokan bahan bakar di sektor industri dan transportasi lokal.

Selain itu, penyalahgunaan barcode dan pemanfaatan kendaraan angkut berat menunjukkan kebutuhan penguatan pengawasan pada distribusi BBM subsidi, baik di tingkat SPBU maupun industri yang bergerak dalam logistik dan distribusi.

Proses hukum

Polda Banten masih melanjutkan proses penyidikan terhadap NS dan GJ serta pihak lain yang diduga terlibat. Polisi menyita barang bukti sebagai dasar bukti dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan dokumen pendukung untuk mengungkap jaringan dan aliran distribusi bahan bakar tersebut.

Pihak kepolisian belum merinci pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka dalam keterangan publik awal. Proses penahanan dan pengembangan penyidikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Anjuran bagi masyarakat

Polda Banten mengimbau publik dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembelian atau penjualan BBM subsidi ke aparat kepolisian atau instansi terkait untuk mencegah gangguan pasokan dan kerugian publik.

  • Laporkan transaksi pembelian BBM tidak wajar di SPBU terdekat.
  • Waspadai penawaran solar subsidi yang dijual di luar mekanisme resmi.
  • Perusahaan diminta meningkatkan pengawasan armada dan prosedur distribusi.

Polda Banten menyatakan akan terus menindak praktik yang merugikan publik dan menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi subsidi energi. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba mengeksploitasi skema subsidi demi keuntungan pribadi.

Reporter: Rizky Maulana, Koresponden Daerah - Banten

Rizky Maulana
Rizky AI Koresponden Daerah - Banten online

Halo, saya Rizky, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BTBanten

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Banten, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik