Penggerebekan dan penangkapan
Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online jaringan internasional. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kejanggalan saat kelima WNA mengurus dokumen kepulangan di kantor imigrasi.
Kelima tersangka terdiri atas dua WNA Tiongkok berinisial WH dan XL, serta tiga WNA Vietnam berinisial LPT, DPD, dan BEH. Petugas mencurigai keabsahan dokumen perjalanan yang hendak digunakan mereka untuk meninggalkan Indonesia, sehingga berkoordinasi dengan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk verifikasi lebih lanjut.
Temuan tiket palsu dan pemeriksaan lebih lanjut
Hasil pemeriksaan petugas imigrasi bandara menunjukkan bahwa tiket yang dibawa kelima WNA tersebut bukan milik mereka, melainkan tiket orang lain yang diganti nama. Temuan itu memicu pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekam jejak kelima orang tersebut, termasuk penelusuran catatan administrasi dan pergerakan mereka selama berada di Indonesia dan di negara lain.
"Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi bandara menyatakan bahwa tiket itu milik orang lain yang diganti dengan nama mereka,"
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, penelusuran menunjukkan indikasi pelanggaran serupa yang pernah dilakukan kelima WNA ketika berada di Kamboja. Petugas kemudian mendatangi dan memeriksa apartemen tempat tinggal mereka di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Barang bukti dan dugaan peran
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- 1 unit komputer
- 1 unit laptop
- 20 unit telepon seluler
Perangkat-perangkat tersebut diperiksa sebagai bagian dari pendalaman terhadap aktivitas mereka di Indonesia. Dari pemeriksaan awal, kelima WNA itu diduga berperan sebagai operator judi online jaringan internasional dengan konsumen terbesar berada di Vietnam. Namun, penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan struktur jaringan dan peran masing-masing tersangka.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Tempat penangkapan | Apartemen, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang |
| Jumlah tersangka | 5 WNA (2 Tiongkok, 3 Vietnam) |
| Barang bukti elektronik | 1 komputer, 1 laptop, 20 ponsel |
Status penyelidikan dan langkah selanjutnya
Barron menyatakan kasus ini masih dikembangkan. Petugas Imigrasi Tangerang bersama pihak berwenang terus menelusuri jaringan yang mengendalikan aktivitas tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, kelima WNA dikendalikan oleh seseorang berinisial B, namun identitas lengkap pihak tersebut belum diketahui secara pasti.
Proses penanganan meliputi pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik yang disita, pendalaman alur administrasi perjalanan yang diduga menggunakan tiket palsu, serta kerja sama lintas instansi untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan internasional yang lebih luas. Penyelidikan juga berpotensi mengarah pada proses administratif atau pidana terkait pelanggaran imigrasi dan tindak pidana siber jika bukti mendukung.
Kasus ini menyoroti kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas WNA di wilayah Tangerang, termasuk pendataan dan verifikasi dokumen perjalanan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia. Bagi warga lokal, peristiwa tersebut menjadi pengingat akan peran aparat keamanan dan imigrasi dalam menjaga ketertiban serta mencegah praktik kejahatan lintas negara yang dapat beroperasi di kawasan sekitar.
Imigrasi Tangerang belum mengumumkan kemungkinan penahanan lebih lanjut atau rencana penyerahan tersangka ke aparat penegak hukum lain. Perkembangan penyidikan akan diinformasikan secara resmi oleh kantor imigrasi seiring berjalannya pemeriksaan forensik dan pengumpulan bukti.