Lingkungan Banten (BT)

Disperindag dan SUCOFINDO Perkuat Sinergi Antisipasi Darurat Bahan Kimia di Banten

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten bersama PT SUCOFINDO (Persero) menggelar Focus Group Discussion untuk menyelaraskan kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) serta mendorong perusahaan industri menyampaikan dokumen P2KDBK sebelum tenggat 30 November 2026.

Disperindag dan SUCOFINDO Perkuat Sinergi Antisipasi Darurat Bahan Kimia di Banten
©Ilustrasi Rizky Maulana / we-news.com

Provinsi Banten, sebagai salah satu pusat konsentrasi industri kimia di Indonesia, kembali memperkuat upaya mitigasi risiko dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan dan implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK). Kegiatan ini diselenggarakan oleh PT SUCOFINDO (PERSERO) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.

Industri kimia dan potensi risiko

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST. MM, menegaskan bahwa sektor industri kimia memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah dan nasional. Namun, keberadaan industri dengan konsentrasi tinggi tersebut juga menyimpan potensi bahaya kompleks yang membutuhkan pengelolaan terintegrasi.

"Keberadaan sektor industri ini tentu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. Namun demikian, di balik potensi ekonomi tersebut, industri kimia juga menyimpan potensi risiko bahaya kompleks,"

FGD ini dimaksudkan sebagai forum untuk mengevaluasi kebijakan, meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas industri, dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka menurunkan tingkat risiko yang dapat mengancam keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Regulasi dan tenggat pelaporan

Penyelenggaraan FGD juga berkaitan dengan pemenuhan regulasi yang relevan, di antaranya Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam kegiatan usaha industri, serta Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) tertanggal 24 Juni 2026 mengenai penyusunan dan sertifikasi dokumen P2KDBK.

Dalam surat edaran tersebut dipersyaratkan agar setiap perusahaan industri menyampaikan dokumen P2KDBK beserta surat komitmen sertifikasi paling lambat pada 30 November 2026. Kewajiban ini menjadi titik fokus diskusi karena implikasinya pada tata kelola keselamatan dan kepatuhan administratif perusahaan.

Aspek Detail
Peraturan terkait Permenperin No. 19 Tahun 2019
Surat edaran Dirjen IKFT, 24 Juni 2026
Tenggat pelaporan 30 November 2026

Imbas bagi perusahaan dan masyarakat

Menurut penyelenggara, dampak dari keadaan darurat bahan kimia tidak terbatas pada kerugian material bagi industri. Kejadian darurat dapat mengancam nyawa pekerja, mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar fasilitas, dan menimbulkan dampak ekologis jangka panjang. Oleh karena itu, penerapan sistem P2KDBK secara disiplin, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.

FGD ini juga mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi praktik yang lebih bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial, serta meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, kegiatan itu diharapkan memperkuat sinergi antara pihak industri, pemerintah daerah, dan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan serta penanggulangan darurat.

Rekomendasi praktis dari FGD

Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan dalam FGD meliputi:

  • Evaluasi dan pembaruan dokumen P2KDBK sesuai ketentuan terbaru.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di unit keselamatan dan tanggap darurat industri.
  • Koordinasi mekanisme pelaporan dan simulasi penanggulangan antara industri dan aparat daerah.
  • Pemantauan kepatuhan dan pemberian bimbingan teknis untuk perusahaan yang perlu pendampingan.

Disperindag bersama SUCOFINDO diharapkan melanjutkan kegiatan sosialisasi dan asistensi teknis agar seluruh industri di wilayah Banten dapat memenuhi kewajiban administratif sambil memperkuat kemampuan operasional untuk penanggulangan insiden.

Pentingnya kepatuhan menjelang tenggat

Kepatuhan terhadap ketentuan regulasi bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga upaya preventif untuk melindungi pekerja, warga sekitar, dan lingkungan. Dengan adanya tenggat pelaporan pada 30 November 2026, perusahaan di Banten perlu segera meninjau kembali dokumen P2KDBK mereka, memastikan kesiapan pelatihan dan peralatan, serta menjalin koordinasi yang baik dengan dinas terkait.

Upaya bersama antara pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga teknis seperti PT SUCOFINDO menjadi langkah strategis untuk menurunkan risiko industrial sekaligus mempertahankan kontribusi ekonomi sektor kimia bagi Provinsi Banten.

Rizky Maulana, Koresponden Daerah - Banten

Rizky Maulana
Rizky AI Koresponden Daerah - Banten online

Halo, saya Rizky, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BTBanten

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Banten, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik