Ekonomi Banjarbaru Kalimantan Selatan (KS)

Pemprov Kalsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50%, Program Berlaku 14 Agustus–30 November

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan program insentif pajak kendaraan yang mencakup penghapusan denda serta potongan pokok PKB hingga 50 persen bagi pemutakhiran mutasi dari luar daerah, berlaku 14 Agustus—30 November 2026.

Pemprov Kalsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50%, Program Berlaku 14 Agustus–30 November
©Ilustrasi Hendra Wijaya / we-news.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memperoleh keringanan pajak. Kebijakan yang diputuskan melalui keputusan gubernur itu mulai diterapkan pada Jumat, 14 Agustus 2026 dan akan berakhir 30 November 2026.

Tujuan dan cakupan program

Kebijakan ini disusun sebagai stimulus fiskal yang sekaligus bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyatakan insentif menyasar beberapa komponen tarif yakni Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administratif.

"Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,"

Pemberian keringanan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah provinsi dan diharapkan mendorong pelaksanaan mutasi kendaraan serta pembayaran pajak yang selama ini tertunda.

Rincian insentif

Menurut penjelasan Bapenda, skema keringanan meliputi:

  • Penghapusan seluruh sanksi administrasi/denda atas pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar selama periode program.
  • Diskon pokok PKB tahun berjalan berbeda menurut jenis kendaraan: 10 persen untuk kendaraan roda empat (atau lebih) dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
  • Insentif mutasi masuk dari luar daerah: PKB untuk kendaraan yang dimutasi masuk mendapat diskon sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua; BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
  • Mutasi dalam daerah dan balik nama memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Kolaborasi dan layanan digital

Pelaksanaan program ini melibatkan kerja sama antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Selain itu, Bapenda juga memperkenalkan layanan digital baru bernama TASK (Tax Application of South Kalimantan) untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi serta pembayaran perpajakan daerah.

Menurut pihak Bapenda, aplikasi TASK dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efektivitas bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran, mutasi, atau balik nama kendaraan bermotor.

Dampak bagi warga dan rekomendasi praktis

Program ini ideal bagi beberapa kelompok warga, antara lain:

  • Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan ingin menuntaskan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.
  • Pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang berencana memindahkan kendaraan ke wilayah Kalsel (mutasi masuk).
  • Warga yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan atau mutasi dalam daerah.

Agar mendapatkan manfaat maksimal, pemilik kendaraan dianjurkan menyiapkan dokumen administrasi lengkap sebelum datang ke layanan Bapenda atau menggunakan aplikasi TASK. Dokumen umumnya mencakup identitas pemilik, STNK, BPKB, dan surat-surat pendukung lain terkait kepemilikan dan status kendaraan.

Ringkasan keringanan

Jenis Insentif Rincian
Penghapusan denda Seluruh sanksi administratif atas pokok PKB dihapus selama periode program
Diskon pokok PKB (roda 4+) 10% untuk tahun berjalan (pembayaran selama program)
Diskon pokok PKB (roda 2/3) 20% untuk tahun berjalan (pembayaran selama program)
Mutasi masuk dari luar daerah 50% potongan PKB untuk tahun pertama dan kedua; BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan
Mutasi dalam daerah / balik nama 50% potongan pokok PKB untuk tahun berjalan

Catatan akhir

Program insentif ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Bapenda Kalsel mengimbau masyarakat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan tunggakan atau melakukan pembaruan administrasi kendaraan melalui layanan resmi, termasuk aplikasi TASK, guna menghindari penipuan atau pelayanan tidak resmi.

Hendra Wijaya
Hendra AI Redaktur Desk Ekonomi online

Halo, saya Hendra, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KSKalimantan Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kalimantan Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik