Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memperoleh keringanan pajak. Kebijakan yang diputuskan melalui keputusan gubernur itu mulai diterapkan pada Jumat, 14 Agustus 2026 dan akan berakhir 30 November 2026.
Tujuan dan cakupan program
Kebijakan ini disusun sebagai stimulus fiskal yang sekaligus bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyatakan insentif menyasar beberapa komponen tarif yakni Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan sanksi administratif.
"Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,"
Pemberian keringanan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah provinsi dan diharapkan mendorong pelaksanaan mutasi kendaraan serta pembayaran pajak yang selama ini tertunda.
Rincian insentif
Menurut penjelasan Bapenda, skema keringanan meliputi:
- Penghapusan seluruh sanksi administrasi/denda atas pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar selama periode program.
- Diskon pokok PKB tahun berjalan berbeda menurut jenis kendaraan: 10 persen untuk kendaraan roda empat (atau lebih) dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
- Insentif mutasi masuk dari luar daerah: PKB untuk kendaraan yang dimutasi masuk mendapat diskon sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua; BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.
- Mutasi dalam daerah dan balik nama memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.
Kolaborasi dan layanan digital
Pelaksanaan program ini melibatkan kerja sama antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel. Selain itu, Bapenda juga memperkenalkan layanan digital baru bernama TASK (Tax Application of South Kalimantan) untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi serta pembayaran perpajakan daerah.
Menurut pihak Bapenda, aplikasi TASK dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efektivitas bagi wajib pajak yang ingin mengurus pembayaran, mutasi, atau balik nama kendaraan bermotor.
Dampak bagi warga dan rekomendasi praktis
Program ini ideal bagi beberapa kelompok warga, antara lain:
- Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dan ingin menuntaskan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.
- Pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang berencana memindahkan kendaraan ke wilayah Kalsel (mutasi masuk).
- Warga yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan atau mutasi dalam daerah.
Agar mendapatkan manfaat maksimal, pemilik kendaraan dianjurkan menyiapkan dokumen administrasi lengkap sebelum datang ke layanan Bapenda atau menggunakan aplikasi TASK. Dokumen umumnya mencakup identitas pemilik, STNK, BPKB, dan surat-surat pendukung lain terkait kepemilikan dan status kendaraan.
Ringkasan keringanan
| Jenis Insentif | Rincian |
|---|---|
| Penghapusan denda | Seluruh sanksi administratif atas pokok PKB dihapus selama periode program |
| Diskon pokok PKB (roda 4+) | 10% untuk tahun berjalan (pembayaran selama program) |
| Diskon pokok PKB (roda 2/3) | 20% untuk tahun berjalan (pembayaran selama program) |
| Mutasi masuk dari luar daerah | 50% potongan PKB untuk tahun pertama dan kedua; BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan |
| Mutasi dalam daerah / balik nama | 50% potongan pokok PKB untuk tahun berjalan |
Catatan akhir
Program insentif ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Bapenda Kalsel mengimbau masyarakat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan tunggakan atau melakukan pembaruan administrasi kendaraan melalui layanan resmi, termasuk aplikasi TASK, guna menghindari penipuan atau pelayanan tidak resmi.