Politik Banjarmasin Kalimantan Selatan (KS)

Komisi III DPR Kunjungi Penghubung KY Kalsel, Bahas Penguatan Pengawasan Peradilan

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi melakukan kunjungan kerja ke Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan untuk membahas penguatan fungsi pengawasan hakim, kendala sumber daya, dan usulan perubahan regulasi bagi penguatan posisi penghubung KY di daerah.

Komisi III DPR Kunjungi Penghubung KY Kalsel, Bahas Penguatan Pengawasan Peradilan
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Banjarmasin — Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, pada Senin, 3 Agustus 2026, di kantor Penghubung KY Kalsel. Pertemuan itu menjadi wadah pembahasan langkah meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di daerah serta pembahasan regulasi yang menguatkan posisi penghubung KY.

Fokus pada pengawasan perilaku hakim dan persidangan

Koordinator Penghubung KY Kalsel, Syaban Husin Mubarak, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama KY adalah mengawasi perilaku hakim dan jalannya persidangan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut di daerah masih menghadapi kendala nyata, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan anggaran operasional.

Menurut Syaban, pengawasan yang efektif memerlukan dukungan SDM yang memadai dan sarana operasional yang cukup agar pemantauan persidangan dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal.

"Pengawasan yang efektif memerlukan dukungan SDM yang memadai dan sarana operasional yang cukup, sehingga pemantauan persidangan dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat dilakukan secara optimal,"

Sinergi KY dan Komisi III DPR

Pertemuan turut membahas strategi optimalisasi peran Penghubung KY Kalsel, termasuk peningkatan eksistensi dan kreativitas dalam edukasi publik tentang fungsi KY, etika hakim, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Dalam diskusi, Habib Aboe Bakar menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pengawasan terhadap penegakan hukum berjalan lebih efektif dan mampu menjawab harapan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berintegritas,"

Selain itu, Habib juga membahas pantauan KY terhadap pelaksanaan KUHAP Nasional oleh para hakim di Kalimantan Selatan, menandai perhatian legislatif terhadap kepatuhan aparat peradilan terhadap ketentuan hukum acara pidana nasional.

Usulan perubahan regulasi dan penegasan posisi penghubung daerah

Dalam pertemuan itu muncul usulan agar ada penyusunan aturan yang lebih jelas untuk memperkuat posisi Penghubung KY di daerah melalui revisi Undang-Undang KY. Para peserta menilai kejelasan regulasi penting agar pelaksanaan tugas pengawasan memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja yang lebih efektif.

Usulan tersebut mencakup hal-hal seperti kewenangan pelaporan, mekanisme koordinasi dengan pengadilan dan aparat penegak hukum lain, serta dukungan anggaran yang lebih terstruktur untuk kegiatan pemantauan dan edukasi publik.

Hambatan dan langkah yang diusulkan

  • Keterbatasan SDM: Penghubung KY daerah membutuhkan tenaga yang lebih memadai untuk memantau persidangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
  • Dukungan anggaran operasional: Alat dan kegiatan pemantauan serta edukasi publik terhambat oleh keterbatasan dana operasional.
  • Regulasi yang belum rinci: Posisi dan kewenangan penghubung KY di daerah dirasakan kurang kuat tanpa adanya ketentuan hukum yang jelas.

Berikut ringkasan hambatan dan solusi yang dibahas dalam pertemuan:

Kendala Usulan Solusi
Keterbatasan SDM Peningkatan alokasi tenaga dan pelatihan untuk penghubung daerah
Dukungan anggaran operasional kurang Penguatan anggaran operasional melalui kerja sama dengan DPR dan penyesuaian anggaran pusat/daerah
Regulasi yang kurang jelas Revisi Undang-Undang KY untuk menegaskan posisi dan mekanisme kerja penghubung

Implikasi bagi kepercayaan publik dan tata kelola peradilan

Diskusi antara Penghubung KY Kalsel dan Komisi III DPR menunjukkan adanya kesadaran bersama tentang hubungan erat antara kemampuan pengawasan internal/eksternal dan kepercayaan publik terhadap peradilan. Penguatan fungsi pengawasan dan kepastian regulasi diharapkan dapat memperbaiki transparansi proses peradilan dan memberikan respons yang lebih cepat terhadap pelanggaran etik hakim.

Meski demikian, realisasi rekomendasi seperti revisi undang-undang dan peningkatan anggaran membutuhkan proses legislasi dan perencanaan anggaran yang melibatkan berbagai pihak. Pertemuan ini menandai langkah awal dalam dialog antarlembaga untuk menyiapkan rumusan kebijakan yang lebih operasional.

Penghubung KY Kalsel menyatakan akan terus meningkatkan kegiatan edukasi publik agar masyarakat memahami mekanisme pengaduan dan peran KY. Sementara Komisi III DPR diharapkan membawa isu-isu tersebut ke forum yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan dan penganggaran.

Pertemuan ini menjadi indikator adanya upaya memperkuat tata kelola peradilan melalui sinergi kelembagaan, yang kelak dapat berdampak pada peningkatan integritas hakim dan kualitas layanan peradilan di Kalimantan Selatan.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

KSKalimantan Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Kalimantan Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik