Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulai tahapan penataan ulang kawasan Teras Cihampelas di Kota Bandung dengan melakukan pengukuran ruang milik jalan (rumija). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan luasan dan batas rumija sesuai data sertifikat serta memastikan letak bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara sebelum dilakukan penertiban.
Tugas tim teknis dan proses pengukuran
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman, menyatakan bahwa aset Teras Cihampelas baru saja diserahkan dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar, Satpol PP diminta melakukan pengukuran fisik untuk mencocokkan data di lapangan dengan dokumen kepemilikan.
"Satpol PP dan Bina Marga ditugaskan mengukur luasan, lebar rumija dari ujung badan jalan. Kami diminta mengukur, seharusnya berapa meter,"
Pengukuran tersebut menjadi prasyarat administratif sebelum pelaksanaan langkah penertiban berikutnya, termasuk lelang pembongkaran yang saat ini sedang diproses. Jika hasil ukur menunjukkan ada bangunan yang berdiri di atas rumija, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Prosedur penertiban dan bantuan bagi pemilik bangunan
Menurut penjelasan resmi Satpol PP Jabar, penertiban akan dilaksanakan bertahap dan berpedoman pada mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu. Tahapan administratif itu meliputi penerbitan surat peringatan (SP) bertingkat hingga kesempatan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan.
Jika pemilik tidak mampu melakukan pembongkaran sendiri, pemerintah menyatakan kesediaan untuk memberikan bantuan teknis atau pelaksanaan pembongkaran oleh pihak berwenang.
"Apabila ada bangunan di atas rumija itu akan ditertibkan. Prosedur akan ditempuh, mulai dari pemberitahuan, SP1, SP3, membongkar mandiri,"
Nasib pedagang kaki lima di Teras Cihampelas
Dalam proses penataan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan perhatian terhadap nasib pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut. Berdasarkan pendataan terbaru yang disampaikan pejabat terkait, terdapat 15 pedagang yang masih aktif berjualan di area Teras Cihampelas.
Para pedagang tersebut sedang diproses untuk mendapatkan bantuan modal dan dukungan sewa tempat usaha agar tidak kehilangan mata pencaharian setelah penertiban. Rincian jenis bantuan dan mekanisme penyaluran akan dikoordinasikan antara dinas terkait dan pemangku kepentingan setempat.
Garis besar tahapan pelaksanaan
Secara ringkas, tahapan yang disebutkan otoritas terkait meliputi:
- Pengukuran fisik rumija oleh Satpol PP dan Dinas Bina Marga;
- Pemberitahuan dan penerbitan surat peringatan (SP) bertingkat kepada pemilik bangunan;
- Pemberian kesempatan pembongkaran mandiri oleh pemilik;
- Pelaksanaan pembongkaran melalui mekanisme lelang apabila diperlukan;
- Pemberian bantuan bagi pemilik yang tidak mampu membongkar sendiri serta dukungan bagi pedagang terdampak.
| Aspek | Pihak Penanggungjawab |
|---|---|
| Pengukuran rumija | Satpol PP Jabar dan Dinas Bina Marga & Penataan Ruang Jabar |
| Penertiban bangunan | Satpol PP Jabar (berdasarkan hasil pengukuran dan prosedur) |
| Pembinaan/ Bantuan bagi pedagang | Pemerintah Provinsi Jabar dan dinas terkait |
Dampak lokal dan perhatian masyarakat
Teras Cihampelas merupakan salah satu ruang publik dan kawasan komersial yang ramai dikunjungi wisatawan dan warga Bandung. Penataan ulang ini berpotensi mengubah tata ruang, akses pejalan kaki, serta aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, komunikasi antarlembaga dan sosialisasi kepada pemilik bangunan serta pedagang menjadi krusial agar proses penertiban berlangsung tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
Pemerintah daerah diminta memperjelas jadwal sosialisasi, skema relokasi atau kompensasi bagi pedagang, serta teknis pelaksanaan pembongkaran, sehingga hak-hak pemilik dan pedagang dapat dilindungi sambil menegakkan aturan tata ruang.
Informasi praktis bagi pedagang dan pemilik bangunan
Bagi pemilik bangunan dan pedagang yang ingin memperoleh informasi atau mengajukan data terkait status lahan dan kemungkinan bantuan, dianjurkan untuk:
- Menghubungi kantor Satpol PP Jawa Barat atau Dinas Bina Marga & Penataan Ruang Jabar;
- Mempersiapkan dokumen kepemilikan atau bukti usaha sebagai dasar verifikasi;
- Mengikuti sosialisasi resmi dan tidak terpengaruh oleh informasi tidak resmi di media sosial.
Penataan Teras Cihampelas menjadi peluang untuk memperbaiki fungsi ruang publik di tepi jalan, namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan itu.
Asep Kurniawan, Koresponden Daerah - Jawa Barat