Izin Usaha Ditetapkan, Ruang Operasional Terbatas di Kota Manado
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk menjalankan kegiatan usaha gadai dengan wilayah operasional di Kota Manado. Keputusan pemberian izin tercantum dalam Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Proses dan persyaratan administratif
Berdasarkan keterangan yang disampaikan OJK, permohonan izin usaha perusahaan tersebut diajukan melalui surat Direksi dengan nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tertanggal 12 Januari 2026. PT Pusat Gadai Intention juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 29 Desember 2025.
Seluruh pihak utama perusahaan menjalani penilaian fit and proper test dan mendapat persetujuan pada 21 Agustus 2026. Dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan penilaian kelayakan, OJK menetapkan izin usaha bagi perusahaan gadai tersebut.
Penekanan pada perlindungan konsumen dan tata kelola jaminan
OJK menegaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Pusat Gadai Intention selama beroperasi di Manado. Fokus utama adalah perlindungan konsumen, keterbukaan informasi, dan pengelolaan barang jaminan.
- Perusahaan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai status izin OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, serta biaya administrasi dan biaya lain yang dikenakan kepada konsumen.
- Pengelolaan dan perlindungan barang jaminan harus sesuai ketentuan, termasuk penerapan pertanggungan asuransi sesuai cakupan perlindungan yang berlaku.
"Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan bagi masyarakat,"
kata Kepala OJK Sulutgo, Robert Sianipar, saat pertemuan dengan pimpinan PT Pusat Gadai Intention di Manado.
Dampak lokal dan ruang lingkup layanan
Bagi masyarakat Manado, hadirnya perusahaan gadai berizin dapat meningkatkan akses terhadap layanan pembiayaan mikro berbasis jaminan. Namun, kewajiban transparansi dan perlindungan jaminan yang ditetapkan OJK juga menjadi pengaman konsumen dari praktik yang merugikan.
OJK menempatkan perizinan ini sebagai bagian dari strategi memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman dan terpercaya. Bagi calon nasabah, penting untuk mencermati informasi layanan yang harus disampaikan oleh perusahaan sesuai ketentuan OJK.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Pengesahan badan hukum (Kemenkumham) | 29 Desember 2025 |
| Permohonan izin usaha (Direksi) | 12 Januari 2026 |
| Persetujuan pihak utama (fit and proper) | 21 Agustus 2026 |
| Keputusan Kepala OJK (izin usaha) | 28 Agustus 2026 |
Implicasi bagi pengawasan dan masyarakat
Izin operasi ini juga menempatkan PT Pusat Gadai Intention dalam kerangka pengawasan OJK. Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen atau pengelolaan jaminan, OJK berwenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi warga Manado yang mempertimbangkan penggunaan jasa gadai, langkah kehati-hatian diperlukan: memeriksa status izin OJK, memahami seluruh biaya yang dikenakan, serta meminta bukti pertanggungan terhadap barang jaminan bila dijanjikan. Pemberian izin oleh OJK membuka alternatif pelayanan keuangan, namun juga menuntut pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajiban mereka.
OJK Sulutgo akan memantau pemenuhan kewajiban oleh perusahaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pada saat pemberian izin.