Kelok 23 Masuk Tahap Akhir, Diharapkan Memecah Kepadatan Jalur Jogja–Wonosari
Pelaksana pembangunan Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23 yang menghubungkan Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul menyatakan ruas sepanjang lima kilometer itu telah memasuki tahap akhir pengerjaan dan siap dilintasi. Kondisi tersebut dipastikan setelah tinjauan lapangan oleh sejumlah pejabat daerah pada akhir Agustus 2026.
Ruas yang secara administratif melintasi dua kabupaten ini ditargetkan mulai dibuka pada September 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Gunungkidul menyebut capaian fisik pembangunan sudah mencapai 99,6 persen sehingga Kelok 23 dapat digunakan untuk mendukung konektivitas antara Gunungkidul dan Bantul.
Perencanaan Fasilitas Penunjang: Rest Area dan Ruang UMKM
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan penataan kawasan Kelok 23 tidak hanya berorientasi pada infrastruktur jalan melainkan juga pada pemanfaatan ekonomi masyarakat sekitar. Rencana yang diutarakan meliputi penyediaan rest area dan gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sepanjang koridor jalan.
"Untuk realisasi akan dilakukan koordinasi dengan Pemkab Bantul karena lokasi Kelok 23 berada di kedua kabupaten,"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa implementasi fasilitas penunjang harus melibatkan dua pemerintah daerah. Dengan demikian, pengaturan tata kelola lahan, perizinan usaha, dan pengelolaan fasilitas bersama akan menjadi agenda penting sebelum pembukaan resmi jalur.
- Panjang total JJLS Kelok 23: 5 kilometer.
- Pembagian administratif: sekitar 1,9 kilometer berada di wilayah Gunungkidul; sisanya berada di wilayah Bantul.
- Target pembukaan: awal September 2026 (setelah capaian fisik hampir rampung).
Dampak terhadap Mobilitas dan Ekonomi Lokal
Kelok 23 diharapkan dapat memecah kepadatan lalu lintas di koridor Jogja–Wonosari. Pembukaan ruas ini berpotensi mengurangi waktu tempuh bagi pengguna jalan yang selama ini bergantung pada jalur lama yang rawan macet pada jam-jam tertentu.
Selain aspek transportasi, pengembangan rest area dan gerai UMKM menjadi peluang bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan pendapatan. Fasilitas tersebut dipandang dapat menjadi ruang berjualan bagi produk setempat serta titik singgah bagi wisatawan dan pengguna jalan, sehingga menambah nilai ekonomi kawasan.
Tantangan Koordinasi Antar Pemerintah Daerah
Karena Kelok 23 melintasi batas administratif kedua kabupaten, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kabupaten Bantul akan menentukan kelancaran pemanfaatan fasilitas. Isu-isu yang perlu disinkronkan antara lain pengelolaan rest area, tata ruang, kebijakan retribusi, serta pembinaan dan seleksi UMKM yang akan menempati gerai di sepanjang jalan.
Pernyataan Bupati Gunungkidul mengindikasikan langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan pembicaraan formal dengan Pemkab Bantul. Kesepakatan bersama diperlukan agar fasilitas yang dibangun dapat berfungsi optimal dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat setempat.
Data Ruas Kelok 23
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Panjang total | 5 kilometer |
| Bagian Gunungkidul | 1,9 kilometer |
| Bagian Bantul | Sekitar 3,1 kilometer (sisa dari total) |
Dengan selesainya pekerjaan fisik dan rencana penataan kawasan yang mencakup fasilitas pendukung, Kelok 23 berpeluang menjadi pengungkit ekonomi lokal sekaligus alternatif arteri lalu lintas yang lebih lancar bagi masyarakat Bantul dan Gunungkidul. Realisasi manfaat tersebut tetap bergantung pada langkah koordinatif kedua pemerintah kabupaten dalam mengatur pengelolaan fasilitas dan pembinaan UMKM.
Berita ini akan terus dipantau untuk perkembangan tindak lanjut koordinasi dan jadwal resmi pembukaan ruas.