Peningkatan Kesadaran Hukum di Kampus
Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum menggelar kegiatan edukasi hukum bagi mahasiswa baru Politeknik Negeri Kupang dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 itu dilaksanakan di Aula Kampus Politeknik Negeri Kupang dan diikuti oleh 1.800 mahasiswa baru.
Tujuan dan Fokus Materi
Kegiatan penerangan hukum ini bagian dari upaya Kejati NTT untuk menanamkan pemahaman hukum kepada generasi muda dan mendorong terciptanya lingkungan akademik yang aman dan tertib. Tema yang diangkat adalah:
"Pendidikan Hukum, Kesadaran Hukum dan Tindak Kekerasan di Kalangan Mahasiswa"
Dalam pemaparannya, Kejati menekankan bahwa pencegahan tindak kekerasan tidak sekadar soal penindakan setelah pelanggaran, melainkan harus dimulai dari pendidikan hukum, pembentukan karakter, serta penghormatan terhadap hak orang lain. Hal ini dianggap penting agar proses pendidikan berjalan tanpa gangguan dan mahasiswa dapat mengenyam pendidikan dalam suasana yang kondusif.
Bentuk Kekerasan yang Dibahas
Kejati NTT menjelaskan berbagai bentuk tindak kekerasan yang berpotensi muncul di lingkungan kampus, antara lain:
- Kekerasan fisik;
- Kekerasan verbal;
- Kekerasan psikis dan perundungan;
- Kekerasan berbasis digital (online).
Materi menyoroti dampak hukum dan psikologis bagi korban serta konsekuensi sosial yang dapat mengganggu reputasi institusi pendidikan jika tindakan kekerasan dibiarkan. Kejati mendorong penyelesaian konflik secara bijaksana dan penegakan norma yang sesuai ketentuan hukum.
Penerangan Langsung oleh Jaksa
Materi edukasi disampaikan oleh Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan, yang memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa, mekanisme penanganan pelanggaran, serta peran setiap civitas akademika dalam mencegah kekerasan. Penyampaian dilakukan secara tatap muka agar mahasiswa baru dapat berinteraksi dan mengajukan pertanyaan terkait situasi di kampus.
Harapan dan Dampak bagi Kampus Kupang
Kegiatan ini diharapkan memberi pembekalan awal bagi mahasiswa baru untuk memahami batasan-batasan perilaku yang dapat berimplikasi hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, pihak kampus dan mahasiswa diharapkan dapat membangun budaya kampus yang menghormati hak asasi, taat aturan, dan mampu menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Selain aspek pencegahan, pendekatan edukatif juga membuka ruang bagi identifikasi potensi masalah di lingkungan kampus secara dini sehingga institusi terkait dapat bekerja sama melakukan langkah pencegahan yang lebih terstruktur.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Tanggal | 1 September 2026 |
| Lokasi | Aula Kampus Politeknik Negeri Kupang |
| Peserta | 1.800 mahasiswa baru |
| Penyaji | Anak Agung Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. (Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT) |
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa edukasi seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari program peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda di provinsi Nusa Tenggara Timur. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan kampus menjadi ruang belajar yang aman dan mendukung pengembangan sumber daya manusia lokal.