Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan atas dugaan penyelewengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah yang diperuntukkan bagi para pejuang Timor Timur. Perkara ini bernilai sekitar Rp 400 miliar dan menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah bangunan yang telah dibangun.
Desakan proses hukum yang transparan
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. Menurut Nurokhman, penyelesaian perkara harus berpihak pada kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti eks pejuang Timor Timur yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama proyek tersebut.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,”
Permintaan Komisi Kejaksaan datang di tengah penyelidikan yang masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Komisi juga mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh sehingga seluruh aspek teknis dan administratif dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan kerusakan dan pemeriksaan teknis
Permasalahan muncul setelah inspeksi menemukan sejumlah rumah mengalami kerusakan berat. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, melaporkan bahwa ada rumah yang bahkan ambruk. Pemeriksaan lanjutan oleh tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengidentifikasi beberapa masalah teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak memadai dan pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022–2023 itu.
Status hukum dan pernyataan Kejati NTT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan penyidik masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,”
Sampai saat ini Kejati NTT belum mengumumkan adanya tersangka. Pihak kejaksaan memerlukan waktu untuk memeriksa bukti teknis, dokumen administratif, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat negara yang disebut-sebut dalam beberapa laporan awal.
Dampak sosial dan kebutuhan pertanggungjawaban
Proyek rumah bagi pejuang Timor Timur dimaksudkan untuk memberi jaminan perumahan bagi kelompok yang berstatus penerima manfaat. Dengan munculnya kerusakan, penerima manfaat justru mengalami kerugian dan risiko keselamatan, sehingga tuntutan pertanggungjawaban menjadi mendesak baik secara hukum maupun administratif.
- Jumlah unit: 2.100 rumah
- Nilai proyek: sekitar Rp 400 miliar
- Temuan kerusakan berat: 54 rumah dilaporkan mengalami kerusakan signifikan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Waktu pengerjaan | 2022–2023 |
| Sumber dana | APBN |
| Temuan teknis | Pemadatan tanah tidak maksimal, kualitas beton tidak standar |
Harapan ke depan
Komisi Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola proyek pemerintah agar lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penyelesaian yang tuntas dan transparan dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik, terutama di kalangan penerima manfaat proyek.
Sementara itu, masyarakat dan pemangku kepentingan di NTT akan menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejati NTT. Hasil pemeriksaan teknis dari Undana serta temuan dari inspeksi Kementerian Perumahan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pertanyaan utama yang harus dijawab dalam proses penyelidikan ini meliputi: apakah ada unsur perbuatan pidana yang menyebabkan kerusakan bangunan; siapa pihak yang bertanggung jawab atas kualitas pelaksanaan; dan bagaimana rencana perbaikan atau kompensasi bagi para penerima manfaat yang terdampak.
Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah dan komitmen lembaga negara untuk melindungi kelompok rentan dari dampak buruk praktek pengadaan yang tidak sesuai standar.