Putusan Hakim di Maumere
MAUMERE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau bebas dari segala tuntutan terhadap tiga pejuang Masyarakat Adat yang sebelumnya didakwa memasuki pekarangan tanpa izin pada saat terjadi konflik agraria dengan PT Krisrama. Putusan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Siapa yang dibebaskan
Ketiga pejuang yang dibebaskan adalah:
- Antonius Toni — Ketua PD AMAN Flores Bagian Timur;
- Ignasius Nasi — Kepala Suku Soge;
- Leonardus Leo — Tana Puan Suku Goban.
| Nama | Peran | Status Putusan |
|---|---|---|
| Antonius Toni | Ketua PD AMAN Flores Bagian Timur | Dibebaskan (onslag van alle rechtsvervolging) |
| Ignasius Nasi | Kepala Suku Soge | Dibebaskan (onslag van alle rechtsvervolging) |
| Leonardus Leo | Tana Puan Suku Goban | Dibebaskan (onslag van alle rechtsvervolging) |
Latar belakang kasus
Kasus yang menjerat ketiga pejuang adat ini berawal dari laporan pada tahun 2014 terkait peristiwa memasuki pekarangan tanpa izin di lokasi sengketa antara komunitas adat dan perusahaan yang disebut PT Krisrama. Selama lebih dari satu dekade, para terdakwa menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, ketiganya telah diperiksa berkali-kali sejak tahap penyelidikan di Polda Nusa Tenggara Timur hingga sidang di Maumere.
Dampak proses hukum panjang
Salah satu terdakwa, Leonardus Leo, menyatakan proses hukum yang berlarut-larut memberikan tekanan besar bagi mereka. Dalam keterangannya usai putusan, Leonardus menyebut pemeriksaan yang berlangsung sejak 2014 membuat mereka kehilangan waktu, tenaga, dan biaya. Ia menilai putusan majelis hakim memberi rasa keadilan setelah pengalaman panjang menghadapi proses hukum.
"Kurang lebih 20 kali kami diperiksa sejak 2014. Banyak waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan. Kami juga merasa diawasi dan hidup dalam tekanan selama proses hukum berlangsung,"
Putusan pembebasan ini disambut lega oleh ketiganya dan oleh aktivis yang mendampingi. Mereka berharap keputusan pengadilan menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa agraria yang melibatkan Masyarakat Adat, khususnya terkait penerapan hukum pidana dalam konflik tanah.
Implikasi terhadap penyelesaian konflik agraria
Putusan majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para pejuang adat bukan merupakan tindak pidana yang patut dikenai tuntutan pidana. Keputusan ini membuka ruang bagi diskusi lanjutan mengenai penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sikka dengan menekankan pendekatan yang mengedepankan keadilan agraria dan pengakuan hak-hak komunitas adat.
Para pejuang adat menegaskan hubungan historis mereka dengan wilayah yang disengketakan dan berharap pengakuan atas hak-hak tersebut bisa menjadi bagian dari solusi yang lebih adil. Putusan pengadilan di Maumere juga menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah untuk meninjau cara penanganan sengketa yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Harapan ke depan
Pembebasan ini tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah yang dipersengketakan. Namun, keputusan hakim memberikan kesempatan membuka kembali dialog antara pihak-pihak terkait dengan dasar yang lebih kuat untuk mencari penyelesaian non-kekerasan dan berbasis hak. Masyarakat adat, organisasi pendamping, serta lembaga negara dan swasta diharapkan melanjutkan upaya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan di wilayah terdampak.
Sebagai koresponden daerah yang mengikuti perkembangan kasus ini, saya mencatat bahwa keputusan pengadilan di Maumere menjadi momen penting bagi komunitas adat di Flores Timur. Kelanjutan langkah penyelesaian akan menentukan kualitas hubungan sosial dan kepastian hukum di daerah yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan antara masyarakat adat dan kepentingan ekonomi lainnya.