Penegakan hukum berbasis data tingkatkan penerimaan
Sidoarjo — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar dari kegiatan penegakan hukum perpajakan sampai dengan 10 September 2026. Angka tersebut merupakan gabungan dari beberapa tahapan penegakan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, serta kolaborasi penegakan hukum yang didukung penguatan data dan teknologi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa penerimaan yang diamankan berasal dari:
- Rp119,29 miliar melalui pemeriksaan bukti permulaan;
- Rp1,30 miliar dari tahap penyidikan;
- Rp20,28 miliar dari upaya kolaboratif penegakan hukum yang didorong oleh penguatan berbasis data dan teknologi.
Forensik digital dan intelijen perpajakan
Arridel menegaskan penggunaan teknologi menjadi bagian tak terpisahkan untuk memastikan bahwa setiap informasi dianalisis secara tepat dan sesuai ketentuan. Menurutnya, teknologi forensik digital telah dipakai dalam 29 kegiatan yang meliputi 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan untuk memperoleh dan menganalisis data elektronik yang relevan.
"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi untuk memastikan setiap informasi dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,"
Selain forensik digital, Kanwil DJP Jawa Timur II juga menggenjot intelijen perpajakan dalam penanganan Wajib Pajak berstatus suspend sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025. Hingga 9 September 2026, penanganan terhadap WP suspend menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) dan realisasi pembayaran sebesar Rp13,15 miliar.
Dua tujuan: amanat fiskal dan keadilan perpajakan
Pihak Kanwil menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan tidak semata-mata ditekankan pada upaya menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mendorong kepatuhan dan menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. Menurut pernyataan resmi Kanwil, penegakan hukum dirancang untuk memberi kepastian hukum dan mencegah praktik yang merugikan penerimaan negara serta Wajib Pajak yang taat.
Rincian kegiatan penegakan
| Kegiatan | Jumlah |
|---|---|
| Pemeriksaan bukti permulaan | 16 kegiatan |
| Pemeriksaan | 12 kegiatan |
| Penyidikan | 1 kegiatan |
| LIIP untuk WP Suspend | 27 Lembar |
Data tersebut memperlihatkan penegakan hukum yang melibatkan kombinasi kerja lapangan dan analisis digital. Kanwil menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk mengamankan bukti elektronik sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses administrasi maupun pidana perpajakan.
Dampak bagi wajib pajak dan pengawasan ke depan
Penggunaan teknologi forensik digital dan intensifikasi intelijen diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penindakan, tetapi juga mengubah pola kepatuhan Wajib Pajak. Dengan alat dan metode analisis yang lebih canggih, otoritas pajak dapat menindaklanjuti anomali data lebih cepat dan mengefektifkan proses korektif.
Kepala Kanwil menambahkan bahwa pendekatan penegakan yang terintegrasi diharapkan membangun rasa keadilan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban mereka, serta memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Implementasi PER-9/PJ/2025 menjadi salah satu instrumen untuk menormalisasi status Wajib Pajak yang sebelumnya suspend.
Secara ringkas, langkah-langkah penegakan hukum yang mengombinasikan pemeriksaan tradisional dan teknologi digital berhasil menambah penerimaan negara signifikan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, sekaligus menegaskan pergeseran metode pengawasan menuju pendekatan berbasis data.