Penangkapan dan status hukum
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG) yang diduga masuk ke wilayah Republik Indonesia secara ilegal melalui jalur darat tidak resmi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Imigrasi, Selasa, 11 Agustus 2026.
"Yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar untuk masuk dan berada di wilayah NKRI,"
Thomas menjelaskan bahwa petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan masyarakat pada 23 Juni 2026 mengenai keberadaan seorang WNA di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika. Menindaklanjuti laporan, tim melakukan pemantauan lapangan dan pada 16 Juli 2026 berhasil menemukan dan memeriksa yang bersangkutan.
Modus masuk dan aktivitas selama di Timika
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa WNA yang dikenali dengan inisial BAN alias Ben Alois atau Ruben Alois memasuki Indonesia melalui jalur darat tidak resmi dari perbatasan Skouw menuju Jayapura. Setelah tiba di Jayapura, yang bersangkutan melanjutkan perjalanan ke Timika dengan menggunakan pesawat, memanfaatkan identitas lama yang bersangkutan ketika pernah berstatus mahasiswa di Indonesia.
Selama tinggal di Timika kurang lebih dua bulan, aktivitas yang diamati petugas adalah mengikuti kelompok Orang Asli Papua untuk berjualan pakaian bermotif khas PNG serta aksesori lain di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.
Tindakan hukum dan rencana deportasi
Imigrasi menduga yang bersangkutan melanggar ketentuan keimigrasian dan berpotensi dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Thomas menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelanggaran yang diduga adalah:
- Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 119 ayat (1) UU No. 6/2011 (tidak memiliki dokumen perjalanan dan/atau visa yang sah);
- dan apabila terbukti masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dapat dikenai Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU yang sama.
Dalam konferensi pers, Imigrasi menyatakan akan memproses administrasi dan rencana deportasi terhadap WNA tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi pengawasan dan peran masyarakat
Thomas mengapresiasi peran serta masyarakat yang melaporkan keberadaan WNA tersebut. Ia menyatakan bahwa Kantor Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat terkait, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain dalam pengawasan orang asing.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Laporan masyarakat diterima oleh Seksi Inteldakim | 23 Juni 2026 |
| Penemuan dan pemeriksaan awal WNA di lokasi | 16 Juli 2026 |
| Konferensi pers dan pengumuman rencana deportasi | 11 Agustus 2026 |
Imigrasi menegaskan pendekatan yang dilakukan bersifat profesional dan humanis selama proses penegakan. Kepala Seksi Inteldakim, Fajar Hadiratusi, turut menyampaikan bahwa yang bersangkutan membeli tiket pesawat dengan memanfaatkan identitas lama saat menempuh pendidikan di Indonesia.
Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan perbatasan dan peredaran orang asing di wilayah Papua, khususnya terhadap masuknya WNA melalui jalur tidak resmi. Bagi warga Timika, kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pelaporan kegiatan yang diduga melanggar aturan keimigrasian, serta perlunya koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum imigrasi.