Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan tidak keberatan apabila penegak hukum menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, dengan catatan proses hukum dijalankan secara adil dan bukti diperiksa secara cermat. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, dalam sebuah rekaman podkast yang disiarkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Posisi kooperatif, tetapi menuntut kepastian proses
Menurut pengacara yang mewakili Febrie, kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan penyidik. Febri Diansyah menyampaikan bahwa Febrie datang memenuhi panggilan, menjawab seluruh pertanyaan, dan mengikuti prosedur pemeriksaan. Namun, perhatian utama yang dikemukakan adalah kualitas proses dan bukti yang digunakan untuk menjeratnya.
"Saya tidak ada masalah kalau akhirnya kejaksaan atau penegak hukum menetapkan saya sebagai tersangka. Saya tidak punya masalah itu. Secara hukum ada langkah-langkah yang bisa dilakukan,"
Selain itu, kuasa hukum menegaskan kekhawatiran terhadap mutu pembuktian dan penerapan hukum acara pidana selama proses penyidikan. Febri Diansyah menirukan pernyataan klien bahwa aspek proses dan kualitas bukti harus diuji secara sangat hati-hati sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Penahanan dan tata langkah hukum
Mengenai penahanan, catatan dalam rekaman itu menyebutkan upaya pengacara untuk mengingatkan penyidik agar memperhatikan ketentuan hukum acara pidana, termasuk pasal terkait syarat penahanan dalam KUHAP. Meski demikian, pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie memang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan selama proses pemeriksaan. Mereka merinci setidaknya sembilan indikasi dugaan pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari aparat penegak hukum.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 11 Agustus 2026 | Pernyataan kuasa hukum Febrie di podkast mengenai sikap klien terkait proses hukum |
| 24 Juli 2026 | Penahanan Febrie di Rutan KPK setelah penetapan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung |
Implikasi terhadap penegakan hukum
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat yang memiliki posisi strategis di institusi kejaksaan, sehingga membawa dampak pada persepsi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan siap menerima status tersangka dari pihak yang bersangkutan menempatkan fokus pada kualitas proses-proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama terkait pengumpulan bukti dan penerapan prosedur yang sesuai KUHAP.
- Kooperatif: Febrie disebut memenuhi panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
- Keprihatinan proses: Kuasa hukum menilai ada indikasi pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang harus diusut.
- Penahanan: Dilakukan pada 24 Juli 2026 di Rutan KPK pasca penetapan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan pihak kuasa hukum dan tindakan penahanan menunjukkan persinggungan antara kewenangan penegakan hukum dengan hak-hak tersangka dalam kerangka hukum acara pidana. Publik dan pengamat hukum menunggu penjelasan resmi yang lebih detail dari Kejaksaan Agung mengenai dasar bukti dan prosedur yang digunakan dalam penetapan tersangka serta alasan penahanan.
Sejauh ini, pernyataan yang dapat dikonfirmasi berasal dari rekaman podkast yang dikutip oleh media. Tim hukum menegaskan akan terus memantau proses dan menyiapkan upaya hukum yang diperlukan apabila ditemukan kelemahan dalam penerapan hukum acara.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi faktual seiring berjalannya proses hukum.