BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 11 Agustus 2026.
Rincian tuntutan
Dalam pembacaan tuntutan, tim JPU yang diketuai Nugroho juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, JPU meminta agar Ardito menjalani pidana pengganti selama delapan bulan.
Selain pidana pokok dan denda, JPU menuntut agar Ardito membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,85 miliar, yang akan dikurangi dengan nilai aset yang telah dirampas negara. Uang pengganti diminta dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, JPU memohon agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Dalam hal harta tidak mencukupi, JPU meminta pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,.85 miliar, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara,"
JPU juga meminta pencabutan hak politik Ardito, yakni hak dipilih dan menduduki jabatan publik, selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman.
Dasar tuntutan dan pasal yang dikenakan
Jaksa menilai Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sementara hal yang meringankan, menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Konsekuensi hukum dan proses selanjutnya
Permintaan hukuman dan uang pengganti yang diajukan JPU membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, baik berupa putusan pengadilan yang menerima atau menolak sebagian atau seluruh tuntutan, maupun upaya banding oleh terdakwa atau penuntut umum. Jika majelis hakim menerima tuntutan JPU, konsekuensi finansial dan pencabutan hak politik dapat berdampak pada masa depan politik Ardito setelah menjalani hukuman.
Berikut ringkasan tuntutan JPU:
- Pidana pokok: Penjara 7 tahun
- Denda: Rp 200 juta (pengganti 8 bulan penjara jika tidak dibayar)
- Uang pengganti: Rp 7,85 miliar (dikurangi aset yang dirampas)
- Pencabutan hak politik: 3 tahun setelah menjalani pidana
| Jenis Sanksi | Jumlah yang Diminta JPU |
|---|---|
| Pidana penjara | 7 tahun |
| Denda | Rp 200 juta |
| Uang pengganti | Rp 7,85 miliar |
| Pencabutan hak politik | 3 tahun |
Sidang berikutnya akan digunakan untuk pemeriksaan pembelaan atau tanggapan terdakwa terhadap tuntutan JPU. Proses peradilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan hukum terhadap penyelenggara negara.
Berita ini disusun berdasarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan dalam persidangan.