Kriminal

KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampung Tengah 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 7,85 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pidana penjara tujuh tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi.

KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampung Tengah 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 7,85 Miliar
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

BANDAR LAMPUNG — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya dengan hukuman penjara selama 7 tahun serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 11 Agustus 2026.

Rincian tuntutan

Dalam pembacaan tuntutan, tim JPU yang diketuai Nugroho juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, JPU meminta agar Ardito menjalani pidana pengganti selama delapan bulan.

Selain pidana pokok dan denda, JPU menuntut agar Ardito membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,85 miliar, yang akan dikurangi dengan nilai aset yang telah dirampas negara. Uang pengganti diminta dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, JPU memohon agar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Dalam hal harta tidak mencukupi, JPU meminta pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,.85 miliar, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara,"

JPU juga meminta pencabutan hak politik Ardito, yakni hak dipilih dan menduduki jabatan publik, selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman.

Dasar tuntutan dan pasal yang dikenakan

Jaksa menilai Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Sementara hal yang meringankan, menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Konsekuensi hukum dan proses selanjutnya

Permintaan hukuman dan uang pengganti yang diajukan JPU membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, baik berupa putusan pengadilan yang menerima atau menolak sebagian atau seluruh tuntutan, maupun upaya banding oleh terdakwa atau penuntut umum. Jika majelis hakim menerima tuntutan JPU, konsekuensi finansial dan pencabutan hak politik dapat berdampak pada masa depan politik Ardito setelah menjalani hukuman.

Berikut ringkasan tuntutan JPU:

  • Pidana pokok: Penjara 7 tahun
  • Denda: Rp 200 juta (pengganti 8 bulan penjara jika tidak dibayar)
  • Uang pengganti: Rp 7,85 miliar (dikurangi aset yang dirampas)
  • Pencabutan hak politik: 3 tahun setelah menjalani pidana
Jenis Sanksi Jumlah yang Diminta JPU
Pidana penjara 7 tahun
Denda Rp 200 juta
Uang pengganti Rp 7,85 miliar
Pencabutan hak politik 3 tahun

Sidang berikutnya akan digunakan untuk pemeriksaan pembelaan atau tanggapan terdakwa terhadap tuntutan JPU. Proses peradilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan hukum terhadap penyelenggara negara.

Berita ini disusun berdasarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan dalam persidangan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

Newsletter Harian

Ringkasan Pagi Anda

Berita 24 jam terakhir dan yang akan datang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik