JAKARTA — Pakar publik Bambang Harymurti menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memuat ketentuan eksplisit yang mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik. Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menyampaikan masukan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa, 11 Agustus.
Kekhawatiran terhadap potensi politisasi
Bambang menggarisbawahi bahwa kewenangan merampas aset merupakan salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara, sehingga ruang untuk penyalahgunaan harus diminimalkan melalui aturan yang jelas. Menurutnya, tidak cukup mengandalkan niat baik pejabat yang sedang menjabat; RUU perlu menetapkan larangan-larangan konkret untuk mencegah politisasi.
"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,"
Lebih jauh, ia merinci beberapa bentuk penyalahgunaan yang harus dilarang dalam teks RUU, antara lain: membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau kelompok masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, menghukum aktivitas politik yang sah, serta menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan individu secara selektif tanpa kriteria hukum objektif.
Risiko ekonomi dan kebutuhan pengelolaan independen
Bambang juga memperingatkan potensi dampak ekonomi jika perampasan aset diterapkan tanpa mekanisme pengelolaan yang profesional dan independen. Ia menyebutkan beberapa konsekuensi praktis, seperti kebangkrutan perusahaan yang disita, hilangnya pelanggan, depresiasi mesin, kerusakan properti, dan penurunan nilai saham.
Untuk itu, ia merekomendasikan pembentukan lembaga pengelola aset yang terpisah dari aparat penyidik dan penuntut. Lembaga ini, menurut pandangannya, idealnya terdiri dari tenaga profesional yang meliputi akuntan forensik, ahli penilaian aset, tenaga hukum, dan ekonom, serta mengedepankan proses pengadaan dan audit yang transparan.
- Pengelolaan aset harus independen dari penyidikan dan penuntutan.
- Pengelola harus melibatkan tenaga profesional seperti akuntan forensik dan ahli penilaian.
- Hasil pengelolaan dan penjualan aset wajib masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit.
Rekomendasi institusional dan akuntabilitas
Bambang menekankan prinsip bahwa perlindungan terbaik bukanlah bergantung pada janji pejabat, melainkan membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan sulit dilakukan. Oleh karena itu, aspek akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci: semua hasil pengelolaan harus dapat diaudit dan proses pengelolaan harus tunduk pada standar profesional yang ketat.
| Risiko | Rekomendasi |
|---|---|
| Politisasi perampasan untuk membungkam lawan | Larangan eksplisit dalam RUU dan kriteria objektif target aset |
| Dampak ekonomi pada perusahaan dan pasar | Lembaga pengelola aset independen dengan audit dan profesionalisme |
| Konflik kepentingan antara penyidik dan pengelola | Pemisahan fungsi penyidikan dan pengelolaan aset |
Pada inti saran tersebut terdapat penekanan pada pembentukan mekanisme hukum yang gamblang: kriteria objektif untuk penetapan target perampasan, prosedur pengelolaan yang transparan, serta pengawasan dan audit independen. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan perampasan aset tidak menjadi instrumen politik atau alat penyelesaian sengketa pribadi.
Masukan Bambang disampaikan dalam konteks pembahasan RUU yang saat ini tengah mendapat perhatian publik luas karena implikasinya terhadap kebebasan sipil, independensi institusi penegakan hukum, dan stabilitas ekonomi. Saran-saran teknis yang diajukannya — termasuk kebutuhan akan akuntan forensik, ahli penilaian aset, dan proses lelang yang transparan — menyasar titik lemah yang berpotensi muncul apabila kebijakan dirumuskan tanpa pengamanan kelembagaan.
Komisi III DPR yang menerima masukan ini belum mengeluarkan keputusan final tentang substansi RUU. Namun, pendapat ahli seperti yang disampaikan Bambang menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang untuk merancang ketentuan yang lebih rinci dan protektif terhadap hak-hak warga serta menjamin tata kelola yang profesional.
Catatan tersebut mengingatkan pembuat undang-undang bahwa pengaturan tentang perampasan aset tidak hanya soal pemberian alat kepada negara, tetapi juga tentang batasan, prosedur, dan pengawasan untuk mencegah penumpukan kekuasaan yang berpotensi merusak prinsip negara hukum.