Kinerja Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Parepare menjadi sorotan setelah ahli waris almarhum Pawessei mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akibat terhambatnya proses plotting sertifikat yang diajukan sejak awal 2025. Pengaduan itu berbuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD yang mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Harapan.
Awal pengajuan dan penundaan yang berlarut
Berdasarkan keterangan perwakilan ahli waris, Muchtar, seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan pada 22 Oktober 2025 sesuai arahan BPN, termasuk pembayaran resmi sebesar Rp 2.414.000 melalui Kantor Pos Parepare dengan nomor resi 91100-75/2025/827405. Permohonan itu terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135/Watang Soreang, tahun 1970, atas nama Pawessei yang berlokasi di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.
Namun proses plotting sertifikat tidak kunjung diproses sejak 20 Februari 2025 sehingga para ahli waris menempuh jalur pengaduan ke DPRD Kota Parepare pada 3 Agustus 2026.
RDP DPRD: temuan sertifikat baru dan ketidakjelasan internal
Komisi I DPRD Parepare merespons cepat dengan menggelar RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir, bersama anggota dewan, termasuk Asy’ari Abdullah. Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya 14 SHM baru yang diduga terbit di atas kawasan yang diklaim milik Pawessei.
Kejanggalan bertambah ketika pihak ATR/BPN Kota Parepare disebut kurang mengetahui secara riil siapa pemegang 14 SHM baru tersebut maupun identitas oknum internal yang diduga menerbitkannya. Dalam RDP muncul sebutan inisial oknum BPN "SL", sementara di antara 14 SHM/Bukit Harapan ada yang beridentitas "BD".
"Kami heran, uang pendaftaran sudah diterima, tetapi proses plotting justru digantung. Penantian hampir setahun, sungguh mengecewakan,"
Kutipan tersebut disampaikan oleh Muchtar dalam pertemuan di ruang Komisi I DPRD Parepare pada Selasa, 11 Agustus 2026. Hadir dalam kesempatan itu pula perwakilan ahli waris lainnya, Musradi, serta pihak BPN yang mencakup Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN, Wandy, dan staf seperti Marno dan Hj. Mulyani.
Konflik klaim dan verifikasi lokasi
Pada RDP awal sempat menghadirkan pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan yang sama. Namun, setelah verifikasi, klaim alternatif itu dinyatakan tidak bersinggungan dengan objek tanah milik Pawessei. Hal ini memusatkan perhatian dewan pada alasan kegagalan BPN untuk menyelesaikan proses administrasi meskipun biaya pendaftaran telah dibayar.
Implikasi terhadap kepastian hukum dan pelayanan publik
Kasus ini membuka sejumlah pertanyaan serius terkait tata kelola pertanahan di tingkat kota. Di antaranya adalah kepastian data penerbitan sertifikat, transparansi prosedur internal BPN, serta mekanisme pengawasan atas oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat baru. Dampak bagi ahli waris jelas: ketidakpastian atas status tanah, potensi kerugian administratif dan psikologis, serta risiko munculnya sengketa berkelanjutan.
- Permohonan plotting diajukan dan tidak diproses sejak 20 Februari 2025.
- Administrasi dan pembayaran resmi selesai 22 Oktober 2025; bukti resi diberikan.
- Ahli waris mengadukan masalah ke DPRD pada 3 Agustus 2026; RDP berlangsung 11 Agustus 2026.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 20 Februari 2025 | Proses plotting sertifikat dilaporkan tidak diproses |
| 22 Oktober 2025 | Administrasi dan pembayaran Rp 2.414.000 diselesaikan |
| 3 Agustus 2026 | Ahli waris mengadu ke DPRD Parepare |
| 11 Agustus 2026 | RDP Komisi I DPRD ungkap 14 SHM baru dan inisial oknum |
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pimpinan ATR/BPN Kota Parepare mengenai hasil pemeriksaan internal atau tindakan administratif terhadap dugaan penerbitan SHM yang berada di atas lahan milik ahli waris Pawessei. Dewan melalui Komisi I menuntut klarifikasi lengkap dan langkah perbaikan agar pelayanan pertanahan di Parepare berjalan transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan lebih lanjut dan keputusan DPRD akan menjadi penentu langkah hukum dan administrasi berikutnya. Bagi warga Parepare, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap layanan pertanahan demi menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah yang diwariskan turun-temurun.