Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan melakukan langkah awal memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik melalui audiensi dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (7/7). Pertemuan bertajuk kolaborasi pengawasan tersebut digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dalam suasana yang digambarkan hangat dan penuh semangat kerja sama.
Fokus pada tata kelola dan standar pelayanan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, menyampaikan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sulsel. Menurut Mulyadi, penguatan tersebut mencakup peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan, penerapan transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pertemuan, Mulyadi menekankan bahwa kerja sama dengan Ombudsman merupakan bagian strategis dalam upaya mencegah maladministrasi serta mempercepat tindak lanjut rekomendasi perbaikan. Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif agar setiap masukan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan berkelanjutan.
Respon Ombudsman dan ruang pendampingan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengapresiasi inisiatif audiensi dari Ditjenpas Sulsel. Menurut Ismu, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pihak pemasyarakatan dalam menerima pengawasan eksternal dan meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat.
Ombudsman menyatakan kesiapan untuk mendampingi pemenuhan standar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk memberikan rekomendasi perbaikan serta melakukan pengawasan terhadap implementasi standar yang disepakati bersama.
Peserta dan cakupan pembahasan
Pertemuan dihadiri oleh pejabat eselon Kanwil Ditjenpas Sulsel dan pimpinan UPT, antara lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulsel. Dari pihak Ombudsman hadir jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.
| Instansi | Perwakilan |
|---|---|
| Kanwil Ditjenpas Sulsel | Kepala Kanwil, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Kabag TU & Umum |
| Perwakilan Ombudsman RI Sulsel | Kepala Perwakilan dan jajaran |
Langkah praktis yang dibahas
Beberapa topik strategis yang menjadi fokus pembahasan mencakup:
- Penguatan mekanisme pengaduan publik dan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman;
- Penerapan standar pelayanan yang konsisten di seluruh UPT pemasyarakatan;
- Peningkatan transparansi administrasi dan akuntabilitas layanan bagi warga binaan serta keluarga mereka.
Diskusi juga menyinggung kebutuhan melakukan pemetaan risiko maladministrasi serta penyusunan langkah preventif agar standar pelayanan dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Dampak lokal dan harapan ke depan
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, sinergi ini penting karena pelayanan pemasyarakatan menyentuh aspek perlindungan hak warga binaan, akses informasi bagi keluarga, dan kepastian administrasi terkait pembebasan bersyarat atau hak lainnya. Dengan meningkatnya kualitas tata kelola, diharapkan pelayanan menjadi lebih responsif dan mengurangi potensi keluhan yang berujung pada maladministrasi.
Baik Ditjenpas Sulsel maupun Ombudsman menyatakan komitmen untuk melanjutkan komunikasi dan kolaborasi, termasuk pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi serta monitoring bersama. Implementasi nyata dari hasil audiensi ini akan menjadi titik ukur keberhasilan kerja sama dalam beberapa bulan ke depan.
Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait dianjurkan untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai standar. Keberadaan Ombudsman dan kesediaan Ditjenpas untuk bekerja sama menjadi alat penting untuk memperbaiki layanan publik di sektor pemasyarakatan.
Dengan langkah awal ini, kedua institusi diharapkan dapat membangun tata kelola pelayanan pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak publik.