Pemerintah daerah pastikan pola enam hari dan akomodasi pendidikan agama
Martapura — Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar tetap melaksanakan kegiatan belajar selama enam hari dalam seminggu. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait beredarnya informasi mengenai penerapan Full Day School di daerah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj Liana Penny, menyatakan masyarakat, terutama orang tua dan pengelola pendidikan keagamaan, tidak perlu resah karena pola enam hari sekolah akan dipertahankan. Keputusan ini dimaksudkan agar anak-anak tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan agama di luar sekolah formal, seperti madrasah diniyah, TPA/TPQ, atau kegiatan mengaji yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Banjar.
"Sekolah di Kabupaten Banjar tetap enam hari dalam seminggu. Anak-anak tetap memiliki ruang dan kesempatan untuk belajar agama sebagaimana yang selama ini berjalan,"
Liana menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi serta karakter masyarakat Kabupaten Banjar yang memiliki kehidupan keagamaan kuat. Menurutnya, sekolah formal berperan dalam penguatan akademik dan kompetensi, sedangkan pendidikan diniyah berfungsi memperkuat pendidikan agama, akhlak, karakter, dan nilai-nilai keagamaan.
Peran pendidikan diniyah dalam menjangkau seluruh anak
Selain menjaga pola penyelenggaraan enam hari, Dinas Pendidikan juga melihat peran penting pendidikan diniyah dalam upaya penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS). Liana menyatakan, bagi anak-anak yang tidak mengikuti pendidikan formal karena berbagai kondisi, pendidikan kesetaraan maupun pendidikan keagamaan dapat menjadi alternatif solusi agar mereka tetap memperoleh layanan pendidikan.
- Sekolah formal: penguatan akademik dan kompetensi.
- Madrasah diniyah/TPA/TPQ: penguatan agama, akhlak, dan karakter.
- Pendidikan kesetaraan: jalur bagi anak yang tidak menempuh pendidikan formal.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Banjar untuk bekerja sama dalam menjangkau anak-anak yang belum bersekolah, dengan cara menjemput dan mengarahkan mereka ke satuan pendidikan yang sesuai. Pernyataan itu menggambarkan pendekatan terpadu antara pendidikan formal dan nonformal untuk mencapai tujuan pemerataan pendidikan.
Menjaga keseimbangan antara akademik dan keagamaan
Dalam penjelasannya, Liana memaparkan bahwa keputusan mempertahankan enam hari bukan semata kebijakan administratif, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembelajaran akademik dan pemeliharaan nilai-nilai keagamaan yang selama ini menjadi ciri masyarakat Banjar. Ia menilai dua bentuk pendidikan tersebut saling melengkapi dan sama-sama diperlukan untuk membentuk generasi yang cerdas dan berakhlak.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah hari belajar | Enam hari/minggu |
| Pendidikan agama di luar sekolah | Madrasah diniyah, TPA/TPQ, kajian mengaji |
| Target kebijakan | Menjaga kesempatan pendidikan agama dan menurunkan angka ATS |
Pernyataan resmi Disdik datang pada momen ketika sejumlah informasi mengenai Full Day School berkembang di publik. Dengan menegaskan pola enam hari, Pemerintah Kabupaten Banjar berupaya meredam kebingungan sekaligus memberi kepastian tata pelaksanaan dan ruang bagi pendidikan keagamaan yang telah lama menyatu dengan kehidupan warga.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mengajak stakeholder terkait—sekolah, pengurus madrasah diniyah, tokoh masyarakat, dan orang tua—untuk berkoordinasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat mempertahankan kualitas pembelajaran akademik sekaligus memastikan pembentukan karakter keagamaan bagi generasi muda di Kabupaten Banjar.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026.